JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya memastikan putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Ini Gugatan yang Ditolak
Meski demikian, Abrianto menegaskan putusan tersebut hanya menyangkut prosedur upaya paksa yang dilakukan penyidik dan tidak membatalkan proses penyidikan perkara pokok.
"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujar dia.
Abrianto menjelaskan, proses administrasi penanganan perkara bahkan telah memasuki tahap berikutnya.
Berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan melalui pelimpahan tahap II.
"Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk kelanjutannya," tutur Abrianto.
Hakim nyatakan penangkapan tidak sahSebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena mengandung cacat formil.
Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan di Kasus Ijazah Jokowi Tak Sah
Hakim menilai penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa.
Sebab, selama proses penyidikan Roy dinilai kooperatif, tidak berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan rutin menjalani wajib lapor.
"Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah," kata hakim saat membacakan putusan, Selasa.
Hakim juga menyatakan penahanan Roy tidak memenuhi syarat subjektif sehingga harus dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, hakim menolak sejumlah permohonan Roy lainnya, termasuk yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan maupun proses perkara yang telah berjalan di pengadilan.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Apa Pun Hasilnya, Kita Hormati





