JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menanggapi putusan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/7/2026).
Meskipun hakim sudah mengabulkan permohonan praperadilan kliennya, tetapi kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan perjalanan pihaknya belum berakhir.
"Perjuangan kita itu masih panjang. Masih ada nanti Jumat (10/7) kita memulai praperadilan yang baru," ujarnya usai sidang putusan kliennya.
Menurutnya, perkara praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo akan menentukan pokok perkara.
Karena pihaknya akan mengajukan uji terhadap Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU) ITE yang dikenakan terhadap kliennya.
Refly menilai pasal tersebut adalah pasal selundupan untuk menjadi daya tawar penyidik Polda Metro Jaya agar bisa menahan kliennya sewaktu-waktu.
Baca Juga: Roy Suryo Bersyukur Permohonan Praperadilannya Dikabulkan Sebagian: Memberi Kita Asa
"Kita akan ajukan, kita berusaha insyaallah rontokkan pasal ini, karena pasal ini paling tidak menurut kami tidak disertai dengan fakta dan peristiwa yang sesungguhnya. Tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup," ucapnya.
Ia kemudian menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya tidak bermaksud menghambat pokok perkara Roy Suryo.
Menurutnya, praperadilan adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka seperti kliennya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- refly harun
- praperadilan
- pn jaksel
- polda metro jaya





