Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai implementasi konsep universal banking yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi salah satu terobosan penting untuk memperkuat industri jasa keuangan nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap beragam produk keuangan.
Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan Indonesia memiliki potensi besar untuk mempercepat transformasi digital di sektor keuangan
Hal itu ditopang oleh besarnya populasi usia produktif yang didominasi generasi muda serta semakin tingginya tingkat adopsi layanan digital sejak pandemi Covid-19.
Menurutnya, hampir 50% populasi Indonesia atau sekitar 128 juta penduduk merupakan generasi Z dan milenial. Di sisi lain, pandemi telah mempercepat digitalisasi, tercermin dari munculnya sekitar 37% konsumen baru ekonomi digital
Selain itu, sekitar 45% pelaku usaha kini aktif memanfaatkan e-commerce, sementara satu dari lima pelaku usaha telah menggunakan platform perdagangan digital dalam menjalankan bisnisnya.
"Ini merupakan kabar baik sekaligus potensi yang sangat besar bagi Indonesia untuk terus mengembangkan ekonomi digital dan sektor jasa keuangan," ujarnya.
Baca Juga
- OJK Sebut Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan Nasional
- Riuh Rendah Pusat Finansial dan Universal Banking
- Danamon-MUFG Bakal Integrasi Bisnis, Pengamat Sebut Akan jadi Kekuatan Universal Banking
Pandu menjelaskan transformasi digital pemerintah melalui pengembangan GovTech juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang semakin terintegrasi. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arah penguatan sektor keuangan yang diamanatkan dalam UU P2SK.
Dia mengatakan Aftech mendukung penuh implementasi UU P2SK, khususnya pengaturan mengenai universal banking. Menurutnya, konsep tersebut akan membuka peluang bagi lembaga keuangan untuk menghadirkan layanan yang lebih beragam sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih komprehensif.
"Universal banking bisa membantu menghadirkan berbagai macam produk keuangan, termasuk membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap layanan di pasar modal," katanya.
Lebih lanjut, dia meyakini penerapan konsep tersebut akan memperkuat sistem perbankan nasional sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan. Kehadiran lebih banyak pilihan produk dari berbagai subsektor jasa keuangan dinilai akan meningkatkan efisiensi dan memperluas inklusi keuangan.
Di sisi lain, Pandu menilai perkembangan teknologi akan terus menjadi faktor utama yang membentuk industri keuangan.
Menurutnya, perubahan teknologi berlangsung sangat cepat, bahkan dalam rentang tiga hingga enam bulan, dengan dua isu utama yang akan semakin mendominasi yakni pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan penguatan keamanan siber (cyber security).
"Ke depan perkembangan AI dan keamanan siber akan semakin besar pengaruhnya, baik di sektor perbankan maupun fintech," ujarnya.
Dia menambahkan kombinasi antara implementasi UU P2SK, pengembangan universal banking, dan adopsi teknologi baru akan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat.
Menurutnya, hal tersebut akan mendorong pertumbuhan berbagai sektor, mulai dari perbankan, sekuritas, hingga manajemen aset, sehingga pasar keuangan Indonesia menjadi semakin dalam dan kompetitif.





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290107/original/077968500_1783425446-IMG_2814.jpeg)