Kasus Dokter PPDS Meninggal, IDI Minta Batasi Jam Kerja Dokter Residen 40-50 Jam per Minggu

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membatasi jam kerja dokter residen maksimal 40-50 jam per minggu dari sebelumnya 80 jam per minggu.

Hal ini diucapkan Slamet menanggapi kasus meninggalnya Adrian Rantung, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.

"Harusnya Kemenkes menarik ketentuan batasan kerja dokter PPDS 80 jam, karena ini melanggar ketentuan peraturan perundangan, harusnya maksimal 40-50 jam per minggu," ujar Slamet saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: IDI Kecam Kasus Dokter PPDS di Manado yang Meninggal karena Diduga Di-bully

Kasus yang menimpa Adrian bukan kali pertama terjadi.

Dunia pendidikan kesehatan terutama PPDS berulang kali diwarnai insiden tragis dan tekanan psikologis berat.

Slamet menegaskan bahwa Dirut RS setempat harus bertanggung jawab atas meninggalnya Adrian yang diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan mental.

"Dirut RS bertanggung jawab penuh terhadap segala bentuk perundungan di dalam RS," ucapnya.

Oleh karena itu, Slamet meminta solusi Kemenkes untuk mengubah batasan jam kerja maksimal bagi dokter yang tengah menempuh pendidikan spesialis (residen).

"Solusinya batasi jam kerja maksimal 40-50 jam per minggu atau 8-9 jam per hari," tuturnya.

Baca juga: Kasus Dokter PPDS Meninggal, Pemerintah Diminta Evaluasi Praktik Pendidikan Dokter Spesialis

Diberitakan sebelumnya, dokter PPDS Adrian diduga mengalami tekanan mental dan perundungan (bullying) selama masa pendidikan hingga berujung mengakhiri hidupnya.

"Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh tim gabungan Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi dan Kemendiktisaintek," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Sementara investigasi berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara sampai kasus tersebut menemui titik terang.

"Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya," ujarnya.

Kemenkes bakal membuka kembali aktivitas PPDS di RS Kandou setelah ada hasil investigasi tim terhadap kasus tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kemenkes Hentikan Sementara Pendidikan Prodi Anestesi di RS Kandou imbas Kasus Dokter PPDS Meninggal

Penghentian PPDS Anestesi sesuai Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/3421/2026 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang ditetapkan pada 6 Juli 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bandara Husein di Bandung Mau Bangkit dari Kubur, Tak Lagi Sunyi-Sepi
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kena Karma? Amerika Serikat Dibabat Belgia 4-1, Sudah Ditunggu Spanyol di Perempat Final
• 11 jam laluharianfajar
thumb
5 Berita Populer: Klarifikasi Aldi Taher; Kondisi Ruben Onsu
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Sepakati Akselerasi Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana di Bener Meriah
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Pisah dengan Gresini, Alex Marquez Gabung KTM Musim Depan
• 23 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.