Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) menyiapkan pengelolaan likuiditas secara prudent jelang penarikan kembali sebagian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah pada akhir tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengelolaan likuiditas harus berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
“Rencana penarikan dana SAL pada akhir tahun, OJK memandang pengelolaan likuiditas itu harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaannya antara lain dari sisi besaran nominal dan jangka waktu penempatan,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (7/7).
Dian melihat penempatan maupun penarikan dana dalam jumlah besar perlu dilakukan terencana. Tujuannya agar perubahan posisi dana tidak menimbulkan tekanan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi.
“Dengan demikian, dinamika arus dana tersebut itu dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan kita,” imbuhnya.
Menurut Dian, bank Himbara perlu menerapkan asset and liability management (ALMA) secara memadai, menyediakan aset likuid berkualitas tinggi (high quality liquid assets/HQLA), melakukan stress testing secara berkala, serta menyiapkan contingency plan yang efektif untuk mengantisipasi perubahan arus dana.
OJK memandang kebijakan pemerintah menempatkan kembali sebagian dana SAL dapat memperkuat likuiditas perbankan. Tambahan dana tersebut membantu bank memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek sekaligus memperkuat kapasitas pendanaan.
Selain itu, tambahan likuiditas juga memberi ruang lebih kepada bank untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada sektor-sektor produktif yang membutuhkan pembiayaan.
Tidak hanya itu, penempatan dana SAL berpotensi menurunkan biaya dana (cost of fund) perbankan sesuai strategi pengelolaan masing-masing bank. Meskipun, besarnya dampak terhadap setiap bank akan berbeda bergantung pada struktur pendanaan, profil likuiditas, dan strategi bisnis masing-masing.
Dia menyebut dalam urusan penempatan SAL di Himbara, OJK tidak mengarahkan terkait penyaluran dana. Sebab hal itu merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank. Hanya saja pelaksanaannya, diharapkan memperhatikan prinsip manajemen risiko juga ketentuan yang berlaku.
“OJK akan tentu saja akan terus melakukan pengawasan terhadap kecukupan likuiditas kemudian juga kualitas aset, manajemen risiko serta pelaksanaan fungsi intermediasi secara berkelanjutan,” tuturnya.





