JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan alasan kliennya mengajukan permohonan praperadilan kedua dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia menyebut praperadilan kedua yang diajukan itu untuk menguji keabsahan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi salah satu dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
"Praperadilan baru ini, akan mennentukan pokok perkara nanti, karena kita akan mengajukan Pasal 32 ayat (1), yang kami anggap itu adalah pasal selundupan, hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik mas Roy maupun dokter Tifa," kata Refly Harun di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Karena itu, kita akan ajukan, kita berusaha Insyaallah rontokkan pasal ini."
Baca Juga: Peradi Bersatu Respons Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian: Jangan Senang Dulu
Sebab, menurut pihaknya, penerapan Pasal 32 UU ITE tersebut tidak disertai dengan fakta dan peristiwa yang sesungguhnya.
"Tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup. Itu perjuangan kita yang harus kita jalani berikutnya, dan mohon dukungan," ucap Refly.
Lebih lanjut, ia juga turut menekankan bahwa permohonan praperadilan kedua kliennya tersebut tidak dimaksudkan untuk memperlambat persidangan pokok perkara.
"Ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara, karena praperadilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka," ucapnya.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan mempersoalkan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- kuasa hukum roy suryo
- praperadilan roy suryo
- roy suryo ajukan kembali praperadilan
- alasan ajukan praperadilan lagi
- pn jakarta selatan





