Polisi Ungkap Alasan Satpam dan Pegawai Kerumahtanggaan Daycare Little Aresha Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pembiaran

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap alasan penetapan seorang satpam dan pegawai kerumahtanggaan Daycare Little Aresha Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. 

Keduanya diduga melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan tempat penitipan anak tersebut. 

"Seorang satpam dan pegawai bersih-bersih itu diduga melakukan pembiaran. Seharusnya, kalau orang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," kata Iptu Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2026).

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 78B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak. 

Selain mereka, pasal tersebut juga diterapkan bagi para pengasuhnya. Total ada 21 orang pengasuh yang ditetapkan sebagai tersangka.

Secara keseluruhan, Apri menyebutkan total ada 27 tersangka kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Selain pengasuh, satpam dan pegawai ketika, juga terdapat kepala sekolah dan ketua yayasan.

Dari 27 tersangka tersebut, 13 tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkaranya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada 24 Juni 2026. Sementara, 14 tersangka baru ditetapkan penyidik setelah gelar perkara pada 2 Juli 2026. 

Namun demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap 14 tersangka tersebut. 

"Untuk 14 tersangka ini, nantinya masih kami lakukan pemeriksaan. Terkait penahanan, kita masih akan lakukan gelar perkara atau merapatkan dulu oleh pihak-pihak kepolisian," ucap Apri. 

Mengingat kasus ini menjadi atensi sejumlah pihak, Polresta Yogyakarta masih melakukan penyidikan guna mendalami keseluruhan dari kasus yang ditangani baik pengembangan korban maupun tersangka lain. (scp/buz) 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Jalan Cinta di Pulogadung Retak dan Ambles Imbas Pengerukan Kali
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Piala Dunia 2026: Reaksi Tak Terduga Roberto Martinez Usai Portugal Tersingkir, Akui Ronaldo Cs Cuma Kurang Beruntung
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua MPR: Saya dan Menlu Diutus Presiden Hadiri Pemakaman Khamenei
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Timnas Indonesia Fix Panggil Pemain dari Barcelona! 15 Bintang Keturunan Masuk Garuda Calling untuk TC Jelang Piala AFF 2026
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Komitmen AKP Siti Elminawati Bela Perempuan-Anak Korban Kekerasan Seksual
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.