Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan ketentuan di sektor dana pensiun, termasuk Peraturan OJK (POJK), sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembayaran manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"OJK akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai kewenangan OJK agar diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan OJK akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk POJK mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun.
Selain penyesuaian regulasi oleh OJK, Ogi menyebut dana pensiun yang terdampak juga perlu mengubah Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing untuk mengakomodasi pilihan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ogi, dana pensiun yang terdampak juga perlu mengevaluasi aspek operasional dan pengelolaan likuiditas mengingat adanya kemungkinan perubahan pola pembayaran manfaat pensiun setelah putusan MK diterapkan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia yang mempersoalkan ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun yang hanya dapat dilakukan secara berkala, padahal mereka menginginkan pencairan secara sekaligus untuk memenuhi kebutuhan, termasuk sebagai modal memulai usaha setelah pensiun.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan manfaat pensiun yang berasal dari program dana pensiun sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.
Pilihan tersebut juga berlaku bagi janda, duda, atau anak sebagai penerima manfaat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Ogi menegaskan putusan MK tersebut bersifat conditionally unconstitutional atau inkonstitusional bersyarat sehingga keberlakuannya terbatas pada program dana pensiun sukarela dengan manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.
"Putusan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis manfaat pensiun, melainkan terbatas hanya pada manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ogi.
Baca juga: OJK catat pembayaran dana pensiun Rp20,79 triliun per Februari 2026
Baca juga: TASPEN berkomitmen salurkan manfaat bagi penerima tunjangan veteran
Baca juga: Bank bjb-PT Taspen perkuat sinergi layanan pembayaran manfaat pensiun
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"OJK akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai kewenangan OJK agar diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan OJK akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk POJK mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun.
Selain penyesuaian regulasi oleh OJK, Ogi menyebut dana pensiun yang terdampak juga perlu mengubah Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing untuk mengakomodasi pilihan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ogi, dana pensiun yang terdampak juga perlu mengevaluasi aspek operasional dan pengelolaan likuiditas mengingat adanya kemungkinan perubahan pola pembayaran manfaat pensiun setelah putusan MK diterapkan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia yang mempersoalkan ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun yang hanya dapat dilakukan secara berkala, padahal mereka menginginkan pencairan secara sekaligus untuk memenuhi kebutuhan, termasuk sebagai modal memulai usaha setelah pensiun.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan manfaat pensiun yang berasal dari program dana pensiun sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.
Pilihan tersebut juga berlaku bagi janda, duda, atau anak sebagai penerima manfaat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Ogi menegaskan putusan MK tersebut bersifat conditionally unconstitutional atau inkonstitusional bersyarat sehingga keberlakuannya terbatas pada program dana pensiun sukarela dengan manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.
"Putusan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis manfaat pensiun, melainkan terbatas hanya pada manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ogi.
Baca juga: OJK catat pembayaran dana pensiun Rp20,79 triliun per Februari 2026
Baca juga: TASPEN berkomitmen salurkan manfaat bagi penerima tunjangan veteran
Baca juga: Bank bjb-PT Taspen perkuat sinergi layanan pembayaran manfaat pensiun





