Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan peran DPP eks Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dalam kasus korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo Jawa Timur.
Dalam penyidikan, DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan lelang.
Ia juga diduga mengarahkan kebutuhan konsorsium serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa didukung dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi Kabag Ops Kortastipidkor Polri mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis sejak proses pengadaan proyek.
“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Kantor Kortastipidkor Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Selain dugaan rekayasa pengadaan, penyidik juga menemukan persoalan dalam pelaksanaan proyek. Pembayaran kepada pelaksana proyek disebut telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, namun hasil pekerjaan tidak memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
“Pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Yusuf.
Berdasarkan hasil audit investigatif, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp645.267.475.745.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap peran tersangka lainnya, yakni TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia. TD diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan DPP dan TD sebagai tersangka pada 2 Juli 2026 setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia,” kata Yusuf.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC.
Penyidik juga menggeledah empat lokasi dan menyita berbagai dokumen proyek serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(faz/ipg)




