Oleh: Asrullah Dimas
Ketua Umum Badko HMI Sulsel
Tulisan ini hanya sekadar pengingat, (mengulangi apa yang telah beberapa kali kami sampaikan) bahwa masih ada solusi yang patut dilaksanakan untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Republik Indonesia, yakni mengubah sistem pemerintahan “sentralistik” menjadi sistem pemerintahan yang “terdesentralisasi”.
Telah banyak pandangan perihal ini sejak era awal kemerdekaan, dan mengemuka kembali saat perumusan UU Otonomi Daerah pasca reformasi 1998.
Otonomi daerah yang sejatinya telah menjadi amanat UUD 1945, dikebiri melalui serangkaian peraturan perundangan-undangan. Yang paling menonjol adalah Omnibuslaw di era pemerintahan Jokowi. Dan pemanfaatannya diteruskan saat ini oleh Prabowo melalui kebijakan yang terpusat, seperti invasi ke desa-desa yang di lakukan via BUMN Agrinas melalui program KDMP.
Atau invasi atas otonomi daerah via Badan Gizi Nasional melalui progam MBG. Program-program terpusat seperti itu niscaya akan terus berlangsung dan makin banyak, tanpa adanya keberanian melakukan koreksi atas penyimpangan amanat Konstitusi, perihal Otonomi Daerah.
Reminder Gerakan Pemikiran Sistem Pemerintahan Era 50-an
Ternyata aspirasi masyarakat agar Negara Republik Indonesia menggunakan sistem pemerintah federal, telah muncul semenjak awal kemerdekaan.
Sejumlah eks kesultanan seperti Cirebon, Aceh, Yogyakarta, dan Ternate menyampaikan hal itu kepada Soekarno. Dan para pemimpin Republik di era dekade tahun 50-an telah mencoba mewujudkan suatu bentuk negara Serikat (Republik Indonesia Serikat), dan diberlakukan konstitusinya beberapa tahun.
Namun seperti yang kita ketahui, meskipun elite politik pada masa itu mampu menangkap aspirasi masyarakat, ingin memberlakukan dan telah mencoba memberlakukan sistem pemerintahan federal. Namun nampaknya keinginan tidak cukup, mereka tidak mampu mewujudkan dengan baik, mereka gagal.
Dan akhirnya Soekarno mengeluarkan veto, melalui suatu dekrit kembali kepada UUD 1945 yang asli. Kegagalan elite politik mewujudkan aspirasi rakyat, bukan kesalahan rakyat. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan semestinya elite politik menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat itu.
Jika pada masa lampau elite politik gagal mewujudkan aspirasi pemerintahan federal, bukan berarti haram untuk di coba kembali. Ibaratnya, jika orang tua putus sekolah, bukan berarti anak-anaknya juga harus putus sekolah. Anak-anaknya tetap harus sekolah dan mencapai cita-cita yang pernah gagal diraih orang tuanya.
Kehendak untuk menjalankan sistem federal tidak semata karena faktor pertimbangan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang selama ini terasa sangat timpang.
Lebih jauh dan lebih dalam dari sekedar itu, ada keinginan untuk melestarikan budaya dan tradisi lokal, ada dorongan untuk membangun sistem pendidikan yang mandiri berbasis kearifan-kearifan lokal. Ada dorongan untuk bebas berkreasi tanpa intervensi pusat, ada harapan membangun keluarga berbasis nilai-nilai lokal, untuk masa depan generasi. Dan lain sebagainya.
Ada berbagai model sistem pemerintahan federal seperti di Amerika, Rusia, Jerman, Australia, Kanada, dan Anda bisa menambahkan lagi berbagai contoh pelaksanaan sistem pemerintahan federal di berbagai belahan dunia. Dalam sistem pemerintahan federal, seperti yang kita bisa lihat diberbagai negara, suatu negara bagian, atau wilayah otonom dapat menjalankan model sistem pemerintahan yang berbeda, namun harus dalam bingkai Konstitusi Nasional. Tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 yang memayungi kedaulatan negara kita secara keseluruhan.
UU Otonomi Daerah mengatakan urusan pendidikan merupakan kewenangan daerah. Salah satu keunggulan dari UUD 1945 untuk menerapkan sistem pemerintahan desentralisasi, terdapat banyak aspek yang multi interpretasi sehingga membuka ruang interpretasi yang berbeda dalam penerapannya. Itu memberi ruang bagi tumbuh kembangnya aneka sistem budaya dan tradisi lokal. Yang dipandu secara bersama dibawa naungan Bhineka Tunggal Ika.
Di tengah maraknya praktik korupsi, rusaknya mentalitas aparat, membusuknya sistem pemerintahan yang tersentralisasi, merebaknya kemunafikan, ketidakadilan, ketidakjujuran dalam tata kelola pemerintahan, tingginya angka kemiskinan, pengangguran, maraknya perilaku nir-moral di berbagai wilayah di tanah air, kebutuhan akan sistem yang baru, yang lebih menjamin rasa keadilan, kemerdekaan berpendapat dan berkumpul, kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan, hak asasi manusia dan seterusnya, kehadiran sistem pemerintahan model baru atau mengembalikan maruah “desentralisasi” ini telah menjadi kebutuhan yang mendesak.
Kita dewasa ini misalnya dalampenerapan otonomi khusus memiliki tiga model. Model Nangroe Aceh Darussalam (NAD), model Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) dan model Otonomi Khusus Papua.
Jika 20 persen APBN di transfer ke daerah sebagai pelaksanaan urusan pendidikan, maka ada gambaran porsi pembagian alokasi anggaran pendidikan tiap provinsi. Intinya model affirmative action pendidikan. Daerah yang mahal, luas, dan sulit dijangkau dan dapat porsi lebih.
Nilai-nilai pokoknya dalam skala tertentu telah di adopsi dalam UUD 1945 hasil amandemen. Gagasan sistem pemerintahan model baru atau penguatan desentralisasil, dengan demikian bukan hal baru dalam wacana politik pemerintahan kita.
Hanya saja, nampaknya gagasan ini kembali perlu dihidupkan dan sudah pada saat untuk diperjuangkan dengan serius. Yang bila perlu dilakukan melalui suatu “Gerakan Kesadaran Kolektif”. Mengapa “Gerakan Kesadaran Kolektif” dibutuhkan untuk menghadirkan sistem pemerintahan model baru atau penguatan desentralisasi , karena nampaknya bahwa kekuasaan di Jawa tidak akan pernah rela untuk “berbagi” dengan “luar Jawa”.
Gerakan mendorong sistem pemerintahan model baru atau penguatan desentralisasi mustahil diharapkan datang dari Jakarta atau Pulau Jawa. Gerakan ini mesti dimulai dari luar Jawa.
Jangan hanya mengeluh di medsos bahwa daerah tidak bisa menggaji PPPK, jangan hanya menangis menyaksikan lingkungan yang rusak oleh deru-deru mesin yang bekerja karena restu Omnibuslaw. Jangan hanya meringis menyaksikan pemotongan anggaran daerah oleh pemerintah pusat, tetapi kita butuh gerakan kesadaran kolektif. Catatan ini hanya bersifat mengingatkan saja. Selanjutnya terserah Anda semua. (*)





