JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah.
Angka tersebut naik Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” kata Irfan saat memaparkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Potensi Biaya Haji Tahun Depan Naik, Ketua Komisi VIII: Jika Turun, Berdampak ke Pelayanan
Ia menjelaskan, perhitungan usulan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dollar Amerika Serikat dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Dari total usulan BPIH itu, biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp 60.891.068 atau 56,73 persen.
Sementara, biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp 46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah.
Menurut Irfan, kenaikan usulan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, serta pelayanan kesehatan.
Baca juga: Kemenhaj Usulkan Skema BPIH 60 Persen dan Bipih 40 Persen ke Komisi VIII DPR
Selain itu, kenaikan juga dipengaruhi penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Meski demikian, pemerintah mengusulkan skema pembiayaan agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tetap terjangkau, yakni 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat dana haji.
“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang