Komite MTsN 1 Kota Bekasi diduga melakukan pungli saat penerimaan siswa baru. Orang tua siswa diminta memberikan sumbangan yang nilainya sudah ditetapkan.
Dugaan pungli ini ramai dibahas di media sosial. Dalam unggahan itu orang tua siswa mengadukan dimintai sumbangan sebesar Rp 2,5 juta dan iuran bulanan sebesar Rp 200 ribu.
Permintaan itu disampaikan saat pertemuan orang tua siswa. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan terkait pemberian sumbangan itu dan ditandatangani di atas meterai.
Tudingan itu dibantah oleh Komite MTsN 1 Kota Bekasi. Sumbangan dihimpun berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Ketua Komite MTsN 1 Kota Bekasi, Wida Esakelana, mengatakan besaran sumbangan tersebut merupakan hasil musyawarah dengan orang tua siswa.
"Kami sudah melaksanakan kesepakatan bersama wali murid sesuai PMA Nomor 16 Tahun 2020. Nominal Rp 2,5 juta dan iuran bulanan Rp 200 ribu itu sifatnya sumbangan sukarela, tidak dipaksakan. Faktanya, yang membayar hanya sekitar 50 sampai 60 persen, bahkan ada yang tidak membayar dan tidak pernah diberi sanksi," kata Wida, Selasa (7/7).
Menurut Wida, sumbangan Rp 2,5 juta hanya berlaku bagi siswa baru dan digunakan untuk pengadaan bangku dan meja, pemasangan CCTV, pengecatan ruang kelas, plafon, serta kegiatan OSIS.
Adapun iuran bulanan dipakai membiayai honor guru honorer, guru tahfiz, petugas kebersihan, petugas keamanan, 23 pelatih ekstrakurikuler dari luar sekolah, biaya listrik ruang kelas ber-AC, aplikasi pembelajaran, hosting, dan kebutuhan operasional lainnya.
Ia mengatakan madrasah negeri memiliki keterbatasan anggaran dibanding sekolah negeri di bawah pemerintah daerah.
"Masyarakat menganggap semua sekolah negeri sama, padahal madrasah hanya mengandalkan anggaran DIPA dari Kementerian Agama. Karena itu kami masih membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang belum terbiayai pemerintah," ujarnya.
Wida juga memastikan dana tidak dikelola pihak sekolah. Seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening resmi komite menggunakan virtual account.
"Sekolah tidak memegang rekening maupun uang komite. Semua dikelola komite," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan guru IPS MTsN 1 Kota Bekasi, Sukra. Ia menyebut keberadaan komite menjadi penopang sejumlah program yang belum dapat dibiayai pemerintah.
Menurut Sukra, dana komite digunakan untuk menunjang kenyamanan belajar, termasuk perawatan ruang kelas ber-AC dan seluruh kegiatan ekstrakurikuler.
"Kalau dibandingkan SMP negeri, mereka mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah dan pusat. Kami hanya mengandalkan anggaran dari Kementerian Agama. Karena itu komite sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar siswa," ujar Sukra.
Ia menegaskan pihak sekolah tidak menentukan besaran sumbangan maupun mengelola dana komite.
"Semua diputuskan melalui musyawarah antara komite dan orang tua siswa. Sekolah tidak ikut campur dan tidak memegang dana tersebut," katanya.
Orang Tua Siswa Kelas VIII Akui Ada SumbanganPermintaan uang sumbangan tersebut juga diakui oleh orang tua siswa kelas VIII, Mamik. Ia mengatakan sumbangan diminta saat anaknya baru pertama kali diterima di MTsN 1 Kota Bekasi.
"Kalau saya dulu malah lebih ramai. Kami sampai mengadu ke Ombudsman. Tetapi setelah anak saya sekolah di sini, saya melihat uang yang dihimpun melalui komite memang kembali untuk kebutuhan siswa," ujarnya.
Menurut Mamik, saat anaknya masuk dua tahun lalu, dirinya dikenai kontribusi sekitar Rp 2,8 juta yang diperuntukkan bagi pengadaan meja, kursi, serta perbaikan fasilitas sekolah.
"Faktanya setiap siswa mendapatkan meja dan kursi baru. Ruang kelas dicat, dipasang AC, dan kondisinya jauh lebih nyaman. Untuk kegiatan ekstrakurikuler maupun mengikuti berbagai perlombaan juga tidak dipungut biaya lagi karena sudah ditanggung dari dana komite," katanya.
Ia menambahkan, di masanya, pembayaran kontribusi tersebut tidak harus sekaligus. Orang tua diberi kesempatan mencicil sesuai kemampuan. Bahkan bagi keluarga yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi, menurutnya tersedia mekanisme pengajuan keringanan kepada komite sekolah.
Untuk iuran bulanan, Mamik mengaku hingga kini masih membayar Rp 220 ribu setiap bulan sejak anaknya duduk di kelas VII. Selama itu pula, ia mengaku tidak pernah dimintai pungutan lain di luar ketentuan yang telah disepakati.
Ortu Siswa Dipersilakan Mengadu ke DPRDDugaan pungli ini turut disoroti oleh DPRD Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan komite sekolah memang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, namun, pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan kesan memaksa atau membebani orang tua siswa.
"Kalau masyarakat merasa keberatan atau ada dugaan pelanggaran aturan, silakan mengadu ke DPRD. Kami akan mempelajari setiap laporan, apakah masuk kategori pungutan liar atau memang sesuai ketentuan," kata Ahmadi kepada wartawan, Senin (6/7).
Menurutnya, persoalan biaya pendidikan tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh hak belajar.
"Jangan sampai niat anak bersekolah justru terhambat karena persoalan biaya. Pendidikan harus tetap bisa diakses semua kalangan," tegasnya.
Ahmadi juga mempertanyakan urgensi adanya iuran bulanan di sekolah negeri. Berdasarkan pemahamannya, operasional sekolah pada dasarnya telah ditopang melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat serta BOS Daerah (Bosda).
"Kalau memang sudah ada BOS dan Bosda, tentu perlu dijelaskan secara terbuka peruntukan iuran tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat," ujarnya.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289615/original/087871300_1783410472-1000124030.jpg)

