JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, barang bukti kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan mobil senilai Rp2,05 miliar itu sebelumnya diduga disembunyikan di salah satu gudang di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
"Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," kata Budi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Update Kasus Bupati Kuansing, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Menurut Budi, kendaraan tersebut kemudian ditemukan pihaknya pada 4 Juli 2026, dan langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing (angkut kendaraan).
Ia pun memastikan pihak Lembaga Antirasuah akan terus menelusuri setiap aset yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut tersebut.
"Sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tutur Budi dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar ini dibeli tersangka Zulkarnain (ZKN) secara kredit demi mendapatkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan hal itu bermula saat Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka lelang jabatan posisi Sekda pada April 2025.
Untuk meloloskan calon Sekda, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengajukan syarat, yakni meminta kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kasus bupati kuansing
- mobil land cruiser
- barnag bukti kasus suap
- bupati kuansing Suhardiman Amby





