Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes Situbondo milik PTPN XI periode 2016-2022.
Keduanya diduga berperan mengkondisikan proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 645,27 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan kedua tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup pada 2 Juli 2026.
“Telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (7/7).
Tersangka pertama ialah DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017. Menurut Yusuf, DPP diduga mengkondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
“Perannya adalah mengkondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium ASOWBPM serta menaikkan harga perkiraan sendiri atau HPS tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu,” ujar Yusuf.
Sementara tersangka kedua ialah TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Ia diduga telah menyepakati kemenangan proyek dan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Perannya adalah di dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Awal Mula KasusKasus ini bermula dari proyek modernisasi PG Asembagoes yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi gula nasional. Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 645,27 miliar. Kerugian itu muncul karena pembayaran proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan dinilai tidak memenuhi target kinerja yang dipersyaratkan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri juga telah menggeledah empat lokasi yang berkaitan dengan perkara ini, yakni kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, serta kantor PT Barata Indonesia di Gresik. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara.





