Pemohon Uji Formil UU Polri Mengaku Diintimidasi, Hakim MK Minta Buktinya

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri) dengan nomor perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 mendalilkan adanya praktik intimidasi dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

Salah satu pemohon, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Ezra Suhaeri, disebut mengalami saat hendak berunjuk rasa pada momentum Hari Pendidikan Nasional 2026.

"Pemohon II (Ezra) bersama rekan-rekannya itu mengalami tindakan pengamanan yang menurut pemohon II dilakukan adanya melanggar hak yang mengancam kebebasan berpendapat," kata Hijri Ruzbihan Baqli, kuasa hukum pemohon, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Hakim MK Singgung Potensi Pemohon Bermain Dua Kaki dalam Gugatan Formil UU Polri

Dalam uraian permohonan disebutkan, Ezra bersama dua rekannya berangkat menuju kawasan DPR RI.

Setelah tiba di sekitar Lapangan Tembak Senayan, mereka dihentikan oleh petugas berpakaian sipil dan dimintai keterangan mengenai tujuan kedatangannya.

Saat para mahasiswa memutuskan meninggalkan lokasi, Ezra justru diminta masuk ke sebuah bus dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Tanpa ada penjelasan yang memahami mengenai dasar tindakan tersebut, pemohon II kemudian dibawa menuju Polda Metro Jaya," kata Hijri.

Baca juga: UU Polri Digugat di MK karena Dibikin Tanpa Lewat Baleg DPR

Hijri mengungkapkan, praktik intimidasi terjadi saat Ezra bersama beberapa orang lainnya tengah ditempatkan di sebuah ruangan untuk dimintai keterangan.

"Sebelum sampai di ruangan pemohon dua sempat diancam oleh beberapa polisi yang mengatakan jika pemohon dua tidak jujur maka akan dipukuli," kata dia.

Selain itu, telepon genggam Ezra juga diperiksa oleh polisi, baik itu galeri foto maupun akun media sosial Ezra.

Atas pengalaman tersebut, para pemohon menilai telah terjadi pelanggaran terhadap hak privasi Ezra.

"Hal seperti ini yang akhirnya mengakibatkan dari pemohon dua itu kita menganggap bahwa hak privasi itu dilanggar oleh pihak kepolisian," ujar dia.

Hakim MK minta bukti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta para pemohon untuk membuktikan dalil adanya intimidasi yang membuat proses pembentukan UU Polri dinilai cacat formal.

Suhartoyo mengingatkan, seluruh peristiwa yang dijadikan dasar kerugian konstitusional harus didukung dengan bukti yang memadai.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Kalau memang ada buktinya, nanti disertakan, ya. Kalau hanya narasi seperti ini, bagaimana kami bisa mempercayainya?" kata Suhartoyo, Selasa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fenomena Food Waste MBG: Kenapa Banyak Makanan Terbuang?
• 2 jam lalunarasi.tv
thumb
China rampungkan Ddaftar proyek nasional utama 2026
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Berkilau di Bawah Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas
• 17 jam laludetik.com
thumb
Fadli Zon soal Ziarah Gunung Kawi Dikaitkan dengan Pesugihan: Itu Tradisi dan Budaya Lama
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Spanyol Pulangkan Cristiano Ronaldo dari Piala Dunia 2026
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.