JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardini menegaskan putusan praperadilan Roy Suryo yang pertama tidak ada keterkaitan dengan gugatan praperadilan kedua ya kembali dilayangkannya.
Halida pun memastikan sidang praperadilan kedua akan bertumpu pada fakta hukum yang terungkap pada persidangan.
Sebelumnya, majelis halim telah mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo sebagai pemohon dalam sidang praperadilan pertama. Majelis memutuskan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Meski demikian, majelis hakim menolak permohonan untuk pemulihan nama baik Roy Suryo.
“Sebagaimana diketahui sebelum Hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan ini, pemohon dalam hal ini Roy Suryo, telah mengajukan kembali praperadilan yang kedua perihal penetapan tersangka,” ucap Halida.
Baca Juga: Pelibatan Taruna Akmil di Sekolah Rakyat, Pengamat: Pendisiplinan Militeristik Sangat Tidak Efektif
“Nah, teman-teman banyak menanyakan apakah ada hubungan putusan tadi dengan perkara praperadilan yang kedua yang diajukan Roy Suryo? tutur Halida.
“Secara tegas, pengadilan tidak akan memberikan komitmen apapun terhadap keterkaitan putusan tadi dengan perkara praperadilan yang akan diajukan, yang akan disidangkan pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026.”
Halida mengatakan Hakim pada intinya akan melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Termasuk pada peradilan kedua yang diajukan Roy Suryo.
“Putusan tadi adalah fakta hukum yang terungkap pada persidangan yang telah dipersidangkan. Nah, kita nggak tau nih fakta hukum apa yang akan terungkap pada praperadilan jilid duanya,” ujar Halida.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan roy suryo
- praperadilan kedua roy suryo
- tersangka roy suryo
- humas pn jakarta selatan





