Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai dasar dalam upaya mencegah penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
Usai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026), Yusril mengatakan negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk ancaman yang berkaitan dengan degradasi moral.
Menurut Yusril, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 telah memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Karena itu, ia menilai seluruh elemen masyarakat perlu menghormati kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional.
Ia menjelaskan bahwa persoalan moralitas bukan hanya menjadi tanggung jawab tokoh agama maupun tenaga pendidik, melainkan juga merupakan tanggung jawab negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia.
Yusril juga menegaskan Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, tidak ada agama yang diakui di Indonesia yang memberikan legalitas terhadap LGBTQ.
Meski demikian, Yusril menyatakan pemerintah tidak mempersoalkan apabila terdapat pihak yang ingin mendiskusikan atau memperdebatkan kebijakan tersebut, baik dalam ranah akademik maupun politik. Namun, ia menekankan bahwa keputusan negara mengenai penggolongan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter tetap harus dihormati.
Ia berpendapat bahwa apabila penyebaran LGBTQ dibiarkan berkembang dan memperoleh pengakuan, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi etika kebangsaan serta menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyatakan Kementerian Agama akan menyiapkan langkah edukatif sebagai tindak lanjut atas Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memasukkan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar respons Kementerian Agama terhadap isu tersebut tidak berhenti pada pernyataan sikap, tetapi diwujudkan melalui program kelembagaan yang terstruktur.
Ia menjelaskan materi edukasi nantinya dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan. Selain itu, Kementerian Agama akan membentuk tim yang bertugas menyusun bahan edukasi, mengatur pelaksanaan sosialisasi, hingga menjalankan program di berbagai wilayah.
Romo Muhammad Syafi'i juga mendorong adanya gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk memperkuat nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
Selain melalui pendidikan formal, Kementerian Agama juga akan memanfaatkan jalur penyuluhan keagamaan. Edukasi akan disampaikan melalui berbagai forum keagamaan, seperti penyuluhan agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta kegiatan majelis taklim, agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.





