Dua Anggota DPR Berstatus Tersangka Perkara CSR BI Belum Ditahan, ARUKKI Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi ke Penyidik

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang menangani perkara kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ARUKKI menilai penyidik KPK yang menangani korupsi CSR BI terbukti tidak serius dan tidak profesional, serta terkesan bermain-main dan tidak berusaha untuk menuntaskan perkaranya secepat mungkin.

BACA JUGA: KPK Panggil 10 Saksi Kasus CSR BI, Termasuk Model dan Sukarelawan Hergun di Sukabumi

Bahkan dua anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi CSR BI, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) belum ditahan hingga kini.

Padahal keduanya telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA: Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh

Hal itu disampaikan Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian menindaklanjuti perkembangan pengaduannya ke Dewas KPK, serta penanganan perkara kasus CSR BI yang dilakukan KPK, Selasa (7/7/2026).

“Kami berharap agar Dewas KPK menindak penyidik yang terbukti tidak serius atau tidak professional, bermain-main dalam melakukan penyidikan perkara ini. Diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya,” kata Marselinus Edwin.

BACA JUGA: Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI Belum Ditahan, Aliansi Rakyat Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Menurut dia, Dewas KPK telah merespon pengaduan ARUKKI pada 18 Juni 2026. Dewas KPK mengatakan, saat ini sedang melakukan penelahaan dan koordinasi dengan unit kerja di KPK yang menangani perkara korupsi CSR BI.

“Dewas KPK saat ini sedang melakulan pengumpulan fakta dan data. Tentunya kami menyampaikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah merespon aduan ARUKKI. Kita berharap segera ada tindak lanjutnya,” ujar Edwin, sapaan akrab Marselinus Edwin Hardhian.

Diketahui, ARUKKI telah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK pada Jumat (15/5/2026) terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus CSR BI-OJK ini. Pihaknya memandang KPK terkesan tidak serius untuk memproses lebih lanjut dua tersangka kasus tersebut.

“Perkara ini sudah terlalu lama dibiarkan mangkrak, tidak memiliki progress yang signifikan, dan tidak memiliki kepastian hukum sampai sekarang,” katanya.

Edwin menegaskan atensi dari Dewas KPK harusnya dijadikan cambuk atau warning oleh penyidik KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi CSR BI.

“Yaitu melakukan penahanan tersangka dan kemudian perkara ini disidangkan, sehingga perkara CSR BI ini bisa tuntas,” tegasnya.

Apabila atensi dari Dewas KPK ini, tidak membuat penyidik KPK yang menangani perkara korupsi CSR BI bekerja lebih baik lagi dan lebih professional, kata Edwin.

“Kami akan gugat ke pengadilan dan menjadikan KPK sebagai termohon, begitu pula dengan Dewas KPK juga sebagai termohon,” pungkasnya.

Diketahui, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi CSR BI seperti Fitri Assiddikki (FAS), model yang menjadi staf ahli salah satu tersangka dan istri perwira polisi bernama Melissa B Darbang. Heri Gunawan beserta istri, Kartini Buchari (KB) juga diperiksa, tidak hadir.

Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi CSR BI sejak 7 Agustus 2025, karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 28,38 miliar.

Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.

Kemudian, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap.

Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Sintya Marisca Pernah Gagal Casting Gara-gara Followers, Kini Punya 4 Juta Pengikut
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jadwal Terbaru TKA SMA 2026, Cek Penyesuaiannya!
• 19 jam laludetik.com
thumb
BEI Siapkan Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus untuk Perkuat Integritas dan Efisiensi Pasar Modal
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Penjualan Toyota GR Supra Melonjak Meski Produksi Berakhir
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit, Wamendagri Wiyagus Paparkan Enam Langkah Strategis: Contoh Sukses Hilirisasi
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.