Seorang pengacara bernama Novianus Martin mendapat teror oleh orang tak dikenal di rumahnya di Perumahan Daun Hijau Residence, Pondok Petir, Depok, Minggu (5/7). Ia telah melaporkan hal itu ke Polres Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membenarkan persitiwa itu. Ia mengatakan Martin juga menerima ancaman melalui pesan singkat.
"Kronologinya, korban diduga sempat mendapat ancaman melalui pesan singkat. Kemudian dikirimkan juga seperti yang teman-teman saksikan. Kejadiannya kemarin, hari Minggu," ujar Made, Selasa (7/7).
Setelah diperiksa Tim Gegana, benda berwarna hijau tua tersebut dipastikan bukan bahan peledak.
"Oh bukan, sudah kita cek dengan menerjunkan Tim Gegana. Itu mainan berbentuk granat," katanya.
Sementara itu, asal-usul drone yang digunakan masih didalami penyidik.
"Masih kita dalami," ujar Made.
Made mengatakan penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kaitan antara peristiwa ini dengan profesi korban sebagai pengacara.
"Yang bersangkutan merupakan pengacara. Tentunya ada beberapa perkara yang sedang didampinginya," katanya.
Sementara itu, Martin mengaku tengah mengusut sengketa tanah di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Penegakan hukum yang menjunjung tinggi due process of law diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi profesi advokat, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan," katanya.





