JAKARTA, KOMPAS.com - Andi (41) alias Gembong merupakan satu dari beberapa nelayan disabilitas yang ada di kawasan pesisir Jakarta.
Hampir 21 tahun lamanya, ia harus melaut dengan satu kaki setelah mengalami kecelakaan di perairan Marunda, Jakarta Utara.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati, mengatakan para nelayan sebenarnya sudah memiliki payung hukum.
Payung hukum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, termasuk asuransi kerja.
Artinya, setiap nelayan wajib memiliki asuransi kerja, sehingga ketika mengalami kecelakaan saat berada di tengah laut bisa mendapat pertolongan.
Baca juga: Kaki Palsu Rusak dan Perahu Bocor: Jeritan Hati Nelayan Disabilitas di Cilincing Jakut
Namun, Susan tidak yakin semua nelayan saat ini sudah memiliki asuransi kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.
"Hal ini dikarenakan hingga saat ini, Kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) yang menggantikan kartu nelayan lama, belum sepenuhnya berhasil mendata kawan-kawan yang benar-benar berprofesi sebagai nelayan," ucap Susan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2026).
Masalah selanjutnya adalah beberapa daerah di pesisir perkotaan mengalami penggusuran, sehingga nelayan yang pernah tinggal di sana tidak lagi terdata.
Mereka yang rumahnya sudah tergusur, kata Susan, seringkali statusnya sebagai nelayan dihapuskan oleh pemerintah.
Kasus penghapusan status nelayan banyak ditemukan oleh KIARA di Muara Angke, Jakarta Utara.
"Bahkan saat kami menggugat reklamasi Teluk Jakarta, pemerintah dengan bangga menyatakan bahwa di sana tidak ada nelayan," sambung dia.
Baca juga: Menolak Karam di Tengah Keterbatasan: Menilik Perlindungan Sosial untuk Nelayan Difabel Jakarta
Peristiwa itu seharusnya menjadi catatan penting bahwa ada upaya pengaburan data masyarakat yang sebenarnya masih aktif dalam rantai produksi perikanan.
Tantangan fisik dan aksesibilitas di laut
Susan mengatakan, aktivitas melaut sangatlah berat, apalagi untuk para penyandang disabilitas.
"Melaut bagi penyandang disabilitas sepuluh kali lipat lebih sulit dibandingkan mengendarai mobil," tegas Susan.