Jakarta (ANTARA) - Bupati Temanggung Agus Setyawan menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) akan berdampak pada ekosistem pertembakauan di daerahnya.
Ia mengungkapkan aturan tersebut membuat resah para petani dan pedagang di daerahnya.
“Banyak keresahan petani, pekerja, pedagang, pabrikan karena didera regulasi termasuk terkait aturan turunan PP No 28/2024 ini,” kata Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam proses penyusunan rancangan aturan penyeragaman kemasan, yang di dalamnya tercantum rencana penyeragaman huruf, bentuk dan warna, Agus menyayangkan karena proses pembahasan dilakukan tanpa melibatkan para petani dan pelaku ekosistem pertembakauan.
Diketahui, tembakau Temanggung yang dijuluki sebagai emas hijau ini dibudidayakan di tujuh sentra produksi yaitu Lamuk, Lamsi, Paksi, Toalo, Tionggang, Swanbing, dan Kidulan.
Adapun luas tanaman tembakau di Kabupaten Temanggung setiap tahun berkisar antara 16.000-18.000 hektare. Sementara itu, kapasitas produksinya berada di angka sekitar 12.000 ton tembakau kering per tahun.
Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menilai tembakau tidak hanya menjadi komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung, namun juga menjadi bagian dari kultur di kawasan Gunung Sumbing, Sindoro dan Gunung Prau.
Oleh sebab itu, ia menilai aturan ini akan berdampak langsung pada penghidupan masyarakat Temanggung dan menolak rancangan aturan tersebut.
Baca juga: GAPPRI nilai RPMK dapat ancam nasib 6 juta pekerja tembakau
Baca juga: KPTNI khawatir RPMK berdampak pada penggiat tembakau
Ia mengungkapkan aturan tersebut membuat resah para petani dan pedagang di daerahnya.
“Banyak keresahan petani, pekerja, pedagang, pabrikan karena didera regulasi termasuk terkait aturan turunan PP No 28/2024 ini,” kata Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam proses penyusunan rancangan aturan penyeragaman kemasan, yang di dalamnya tercantum rencana penyeragaman huruf, bentuk dan warna, Agus menyayangkan karena proses pembahasan dilakukan tanpa melibatkan para petani dan pelaku ekosistem pertembakauan.
Diketahui, tembakau Temanggung yang dijuluki sebagai emas hijau ini dibudidayakan di tujuh sentra produksi yaitu Lamuk, Lamsi, Paksi, Toalo, Tionggang, Swanbing, dan Kidulan.
Adapun luas tanaman tembakau di Kabupaten Temanggung setiap tahun berkisar antara 16.000-18.000 hektare. Sementara itu, kapasitas produksinya berada di angka sekitar 12.000 ton tembakau kering per tahun.
Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menilai tembakau tidak hanya menjadi komoditas unggulan di Kabupaten Temanggung, namun juga menjadi bagian dari kultur di kawasan Gunung Sumbing, Sindoro dan Gunung Prau.
Oleh sebab itu, ia menilai aturan ini akan berdampak langsung pada penghidupan masyarakat Temanggung dan menolak rancangan aturan tersebut.
Baca juga: GAPPRI nilai RPMK dapat ancam nasib 6 juta pekerja tembakau
Baca juga: KPTNI khawatir RPMK berdampak pada penggiat tembakau





