Gugatan soal Penangkapan Dikabulkan, Roy Suryo: Jangan Lupa Ada Praperadilan Kedua

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar telematika Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain soal penangkapan dan penggeledahannya.

Kali ini, dia menggugat sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Sidang perdana tersebut digelar pada Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Baru soal Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

“Jangan lupa ya, ini kami akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua,” kata Roy ditemui usai persidangan, Selasa (7/7/2027).

Kuasa hukumnya, Ghafur Sangadji, menjelaskan bahwa gugatan ini difokuskan pada penerapan Pasal 32 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi dokumen.

Mereka menilai, pasal ini tak cukup kuat untuk diterapkan kepada Roy dalam kasus ini.

“Untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang ITE yang menurut kami itu adalah pasal penyelundupan, pasal entertain, yang tidak diperkuat dengan bukti-bukti permulaan yang cukup,” kata dia di kesempatan yang sama.

Mereka ingin melihat bukti apa yang akan ditunjukkan Polda Metro Jaya untuk memperkuat penerapan pasal tersebut.

“Karena kami membaca dakwaan Bu Tifa (Tifauzia Tyassuma, tersangka lainnya) peristiwa manipulasi dokumen elektronik itu lemah, makanya kami uji di praperadilan,” ujar Ghafur.

Gugatan ini teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Hakim: Polisi Gunakan Surat Izin Penggeledahan untuk Tangkap Roy Suryo

8 orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Aceh surati Presiden terkait pengelolaan migas Andaman
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
India–Indonesia: Dua Sahabat Sejiwa di Era Baru
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Dewan Pers: Aliansi Global Dibutuhkan untuk Lindungi Hak Cipta Jurnalistik
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Ternyata Ada Desa di Italia yang Warganya Tidak Berbahasa Italia, Begini Keunikannya
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Catat! Mitratel (MTEL) Jadwalkan Cum Dividen 8 Juli 2026
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.