JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Indonesia terus mendorong inisiatif untuk memperbaiki tata kelola royalti musik dan jurnalistik di dunia internasional. Inisiatif ini juga telah dirangkum dalam proposal yang menekankan terkait penguatan ekosistem melalui tiga prinsip utama yakni transparansi, akuntabilitas dan interoperabilitas.
Inisiatif untuk memperbaiki tata kelola royalti musik dan jurnalistik ditunjukkan Indonesia melalui Kementerian Hukum dalam Sidang Umum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) di Jenewa, Swiss, Senin (6/7/2026).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan inisiatif yang bagus dalam memperkuat ekosistem media massa di Indonesia. Sebab, hak cipta merupakan masalah internasional.
Selama ini, persoalan hak cipta memang menjadi isu lintas negara yang semakin kompleks seiring berkembangnya distribusi konten digital dan teknologi kecerdasan buatan. Oleh karena itu, perlu kesepahaman dan mekanisme bersama antarnegara agar hak ekonomi para pemegang hak cipta tetap terlindungi di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Selain itu, masalah platform dan pers juga masalah global. Aliansi global salah satu cara membangun ekosistem pers yang sehat,” ujar Dahlan ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dahlan menilai, skema royalti merupakan instrumen penting untuk mendukung keberlanjutan industri pers nasional di tengah perubahan ekosistem media digital. Namun, mekanisme pembayaran royalti atas karya cipta jurnalistik sebaiknya tidak hanya mengandalkan atau melalui mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut Dahlan, LMK merupakan salah satu mekanisme yang tepat untuk mengelola dan menyalurkan royalti. Namun, perlu dibuka pula mekanisme business to business (B2B) atau kerja sama langsung antara perusahaan pers dan pengguna konten.
Skema royalti merupakan instrumen penting untuk mendukung keberlanjutan industri pers nasional di tengah perubahan ekosistem media digital.
Mekanisme B2B ini telah berlangsung lama dan menjadi praktik yang lazim dalam industri pers. Jika LMK dijadikan satu-satunya saluran pembayaran royalti, hal itu berpotensi melahirkan perantara baru yang justru membuat perusahaan pers bergantung pada kinerja lembaga tersebut.
Di sisi lain, keberadaan LMK tetap dinilai penting, terutama untuk mengelola royalti dari pengguna karya jurnalistik yang belum dapat dijangkau langsung oleh perusahaan pers. Skema hibrida yang menggabungkan mekanisme LMK dan B2B dipandang sebagai kombinasi yang paling ideal untuk melindungi hak ekonomi perusahaan pers maupun jurnalis.
Sebelumnya, Dewan Pers juga telah melakukan inisiatif, salah satunya mengusulkan agar setiap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial wajib berlisensi dan dikenai pembayaran royalti sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Melalui revisi UU Hak Cipta, Dewan Pers ingin meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang harus memiliki hak ekonomi. Strategi ini menjadi fokus mengingat ketentuan hak cipta yang lama sebenarnya menempatkan karya jurnalistik praktis tanpa nilai ekonomi.
Saat ini, platform digital, mesin pencari, media sosial, hingga layanan generative AI masih dapat menggunakan karya jurnalistik secara bebas. Namun, melalui revisi UU Hak Cipta, setiap pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik diwajibkan memperoleh izin dari pemilik hak cipta dan membayar royalti.
Meski demikian, Dewan Pers menegaskan hak publik untuk memperoleh informasi tetap akan dijamin. Penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan penelitian tetap diperbolehkan tanpa kewajiban lisensi karena tidak bersifat komersial.
Dalam Sidang Umum WIPO di Jenewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali memaparkan komitmen Indonesia untuk terus mendorong inisiatif untuk memperbaiki tata kelola royalti di dunia internasional.
Proposal Indonesia terkait tata kelola royalti sudah dibahas sejak Desember 2025 di Sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copy Right/SCCR). Proposal ini memperkuat ekosistem melalui tiga prinsip yakni transparansi, akuntabilitas dan interoperabilitas. Ekonomi digital pun dapat bekerja dengan lebih baik bagi industri kreatif.
Supratman mengemukakan, berpijak pada landasan tersebut, Indonesia juga mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi-dimensi baru dari diskursus yang sama. Selain musik, terdapat keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi AI terhadap atribusi serta remunerasi.
“Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi yang tengah berlangsung di UNESCO atas rancangan Guidance on Fair Compensation for News, yang kami pandang bersifat komplementer dan saling memperkuat dengan dialog berbasis hak cipta yang kami dorong di WIPO,” ungkapnya dalam Dialog Tingkat Menteri di Jenewa.
Selain musik, terdapat keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi AI terhadap atribusi serta remunerasi.
Untuk memastikan proses tata kelola royalti berjalan baik, Indonesia akan mengadakan Forum Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Batas (Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance) di Bali pada bulan Oktober mendatang. Forum ini juga akan dihadiri oleh negara anggota WIPO.
Sebelum dialog tingkat menteri, Supratman melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Hasilnya, Daren sangat menghargai inisiatif Indonesia dan mendorong untuk terus berkomunikasi dengan 194 negara anggota. Poin-poin penting tata kelola royalti selanjutnya akan dibicarakan di sidang SCCR ke 49 pada Desember 2026.
Di samping melakukan inisiatif di tingkat global, Kementerian Hukum juga telah merespon usulan Dewan Pers terkait Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui RUU tersebut, Kementerian Hukum ingin memberikan kepastian hukum dan memastikan karya jurnalistik dapat ditarik royalti untuk tujuan komersil.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.





