Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I buka suara terkait kasus perobohan rumah dinas yang dilakukan oleh seorang wanita di Surabaya.
Kepala DJBC Jatim I, Rusman Hadi mengatakan bahwa tindakan perobohan rumah dinas itu merupakan pelanggaran hukum dan masuk tindak pidana umum.
"Terkait berita yang sedang viral mengenai perobohan rumah dinas, perlu saya jelaskan bahwa itu merupakan tindak pidana umum," kata Rusman kepada wartawan, Selasa (7/7).
Rusman mengatakan, rumah dinas itu adalah aset milik Bea Cukai yang bisa dihuni bagi karyawan yang masih aktif bekerja dan disewakan dengan biaya yang murah.
"Bea Cukai memiliki aset berupa rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai yang masih aktif. Rumah tersebut disewakan dengan biaya yang sangat murah," ucapnya.
Namun, rumah dinas tersebut harus dikembalikan kepada negara ketika karyawan telah memasuki masa pensiun.
Namun, eks karyawan Bea Cukai yang menghuni rumah dinas tersebut menolak mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal lain.
"Seharusnya, ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," katanya.
"Padahal rumah tersebut masih dibutuhkan oleh pegawai aktif yang belum memiliki tempat tinggal," lanjutnya.
Atas aksinya itu, pihak Bea Cukai melaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan pengrusakan.
"Ketika aset negara dirusak, tentu tidak bisa dibiarkan. Membangun kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran negara. Karena itu, kami menyerahkan perkara ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai. Kalau tidak kami tindak, justru kami yang dianggap lalai dalam menjaga aset negara," ujarnya.
"Sebenarnya kami juga tidak menginginkan persoalan seperti ini terjadi. Namun saya diberi amanah oleh negara untuk menjaga aset yang dipercayakan kepada saya. Kalau aset negara dirusak, tentu saya tidak bisa tinggal diam," tambahnya.
Ia mengatakan, langkah hukum yang ditempuh itu adalah bagian dari pengamanan aset negara.
"Itu merupakan bagian dari pengamanan aset negara. Semua aset tersebut memiliki sertifikat sebagai barang milik negara. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, tersedia jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan cara anarkis seperti membongkar atau merusak aset," ucap dia.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia diadili setelah menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.
Rumah dinas itu berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Aksi Nita dilakukan pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Nita menyewa ekskavator senilai Rp 7 juta untuk meratakan rumah dinas tersebut. Nita berdalih bahwa rumah itu telah ia beli.
Atas perbuatannya, Nita didakwa secara alternatif dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung milik orang lain).
Atau kedua Pasal 406 ayat 1 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum.




