JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial JND terkait dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin (6/7/2026) sampai dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU
Dapot menjelaskan JND merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari sejumlah perusahaan, di antaranya CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah.
"Dalam laporannya, JND diduga kuat bekerja sama dengan tersangka lainnya untuk melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024," kata dia.
Akibat tindakan korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis, Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Kemudian, Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Dapot juga menyebutkan hingga kini Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta terus melakukan pendalaman serta pengumpulan bukti-bukti guna mengusut keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pihak swasta.
Baca juga: 16 Barang Disita Kejati DKI dari Kementerian PU, Mayoritas Buku Catatan
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Dapot.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap dua tersangka baru pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya periode 2023–2025.
"Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam konferensi pers di kantor Kejati DKI, Kamis (25/6).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




