JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
Menurut penuturannya, putusan tersebut dinilai objektif, serta menunjukkan tidak adanya intervensi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam proses persidangan.
"Pertama saya secara pribadi mengapresiasi putusan pengadilan dari Pengadilan Jakarta Selatan, hakim tunggal. Ini hakim yang luar biasa, ini objektif. Yang begini yang kita suka ini," ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).
"Artinya dengan putusan ini menunjukkan pertama bahwa, pak Jokowi tidak ada cawe-cawe, pak Jokowi tidak ada intervensi. Ini supaya kita clear ya. Jadi jangan sampai bilang ini itu hakimnya dari termul, justru hakim ini objektif. Saya apresiasi keputussan dari hakim tunggal," katanya.
Baca Juga: Humas PN Jaksel Tegaskan Putusan Praperadilan Roy Suryo Pertama Tidak Terkait dengan yang Kedua
Ia juga menilai putusan praperadilan tersebut memperlihatkan hukum di Indonesia masih tegak lurus, tidak tajam ke bawah dan tidak tumpul ke atas.
"Ini memperlihatkan kepada kita bahwa kita masih punya pengharapan, kita masih punya hakim-hakim yang bagus," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan apresiasi terhadap tim kuasa hukum dari Roy Suryo, namun juga mengingatkan agar tidak cepat berpuas diri.
"Saya juga mengapresiasi terhadap tim penasihat hukum dari Roy Suryo yang sudah berjuang, sehingga sedikit menghasilkan hasil yang minimum. Saya katakan hasil minimum karena belum maksimal. Ini baru minimum, jadi belum apa-apa. Jangan berlebihan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo untuk sebagian, Selasa (7/7/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- peradi bersatu
- praperadilan roy suryo
- putusan praperadilan roy suryo
- hakim pn jakarta selatan
- jokowi
- ketum peradi bersatu





