JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, dugaan ini akan didalami seiring pengakuan Raja Juli Antoni yang menerima amplop dari Suhardiman dalam sebuah pertemuan pada Juni 2026 lalu.
“Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: KPK Sebut Menhut Raja Juli Mestinya Langsung Laporkan Gratifikasi Usai Terima Amplop
Budi menjelaskan, berdasarkan proses penyidikan, Suhardiman diduga 'memalak' 914 orang petani untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
Uang yang dikumpulkan oleh Suhardiman itu lalu dikonversi ke dalam bentuk dollar Singapura.
KPK pun akan mendalami kaitan antara uang yang dikumpulkan Suhardiman itu dengan amplop yang diterima Raja Juli.
Baca juga: KPK Duga Bupati Kuansing “Palak” 914 Petani untuk Urus Izin Kawasan Hutan
Namun, KPK sejauh ini belum mengetahui isi amplop yang diterima Raja Juli.
Sebab, Raja Juli tidak menyerahkan amplop tersebut ketika melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.
“Sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut,” ucap Budi.
Menhut Raja Juli terima amplop dari Bupati Kuansing
Diberitakan sebelumnya, Raja Juli mengakui bahwa ia mendapatkan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 2026 lalu, ketika Suhardiman dan jajarannya melakukan audiensi dengan Raja Juli.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.