KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback Pelayanan Publik

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita
KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback Pelayanan PublikNasional | okezone | Rabu, 8 Juli 2026 - 03:02

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya praktik kickback atau imbalan ilegal. Diketahui, dalam pelayanan publik terdapat dua arah, yakni dari pemberi layanan dan penerima layanan atau masyarakat.

"Pak Gubernur sudah susah payah membuat berbagai macam rancangan untuk mempermudah terhadap pelayanan ini kepada Bapak Ibu semuanya ya. Pesan saya yang pertama pemberi layanan, rekan-rekan para pelaksana, pelaksana teknis, tolong ini diawali dengan baik," ucap Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Bakhtiar Ujang Purnama di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL

Menurutnya, pelayanan melalui Pergub tersebut telah dirancang secara ringkas, termasuk perbaikan dalam pengenaan disinsentif maupun sistem insentif. Namun, ia mengingatkan kemudahan yang diberikan melalui pergub ini tidak boleh disalahgunakan untuk mempersulit masyarakat demi memperoleh imbalan tertentu.

"Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus untuk satu kembalinya kenapa dipermudah kalau bisa dipersulit," tuturnya.

"Ini jangan dijadikan suatu cara, modus untuk tadi mendapatkan kickback. Nah, kickback tidak akan terjadi kalau seandainya teman-teman penerima layanan tidak berkepentingan untuk bisa mendapatkan pelayanan khusus," sambungnya.

Ia juga meminta para penerima layanan agar tidak mencoba memperoleh fasilitas percepatan layanan dengan memberikan imbalan kepada pemberi layanan.

"Rekan-rekan nanti banyak yang ingin mendapatkan pelayanan khusus sehingga mau untuk memberikan sejumlah apa pun itu kepada pemberi layanan. Nah, ini namanya menjebak Pergub Pak Gubernur ini ya," sambungnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Putusan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro: Tidak Serta Merta Penyidikan Tak Sah
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
KB Bank Syariah Genjot Layanan Digital dan Perluas Kolaborasi
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mostafa Zico Usai Mesir Disingkirkan Argentina: Wasit Tidak Adil, Turnamen Ini Sudah Diatur!
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
PSIM Yogyakarta akhir kerja sama dengan Fahreza Sudin
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Jika diberi keuntungan, manfaatkanlah seperti Argentina
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.