JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat jadi Tatar Sunda ramai disuarakan di daerah. Namun usulan ternyata belum terdengar hingga pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan belum menerima usulan tersebut.
"Kami belum terima ada usulan terkait hal tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Jawa Barat Diusulkan Jadi Provinsi Sunda, Budayawan Cirebon Pertanyakan Dasarnya
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf.
Dede memastikan Komisi II sampai saat ini belum menerima usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat.
Wakil Gubernur Jawa Barat 2008-2013 itu mengingatkan bahwa kesepakatan di tingkat DPRD tidak bisa serta-merta mengubah nama provinsi, karena keputusan akhir wajib melalui jalur undang-undang di tingkat pusat.
"Jadi, perubahan apa pun kan harus masuk undang-undang. Nggak bisa ditentukan sendiri melalui Perda. Harus jadi undang-undang karena kan perubahan nomenklatur provinsi, kabupaten/kota, itu adanya di undang-undang dan itu harus diputuskan di DPR RI," tegasnya.
Dinilai Belum PerluDede memandang usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda belum perlu dilakukan saat ini.
Menurutnya wilayah Jawa Barat saat ini dihuni oleh beragam suku serta kebudayaan, mulai dari Sunda, Cirebon, hingga Betawi.
Baca juga: Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Ini Jawaban Kemendagri
Jika nama diubah menjadi Tatar Sunda, maka dikhawatirkan kebudayaan lain akan merasa menjadi minoritas.
"Padahal konsepnya Tatar Sunda itu adalah harusnya menjadi suatu daerah yang lebih egaliter. Apalagi dekat dengan DKI. Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu," kata Dede di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Muncul Gesekan SosialPolitikus Partai Demokrat itu juga berpendapat perubahan nama tersebut dikhawatirkan dapat memicu gesekan sosial di masyarakat.
Menurutnya menjaga keharmonisan budaya di Jawa Barat sangat penting untuk mencegah munculnya kembali ego kewilayahan atau keinginan memisahkan diri, seperti yang pernah terjadi pada isu Provinsi Cirebon dan Bogor Raya di masa lalu.
Baca juga: Usulan Nama Tatar Sunda, Eks Wagub Ingatkan Jabar Terdiri dari Banyak Kebudayaan
"Jadi menurut kami, di sini konteksnya adalah belum perlu saat ini untuk membuat nama baru dari provinsi. Karena sudah ada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ya kan?," ujarnya.
"Artinya, nanti jangan-jangan Jawa Tengah jadi
berubah jadi Provinsi Solo misalnya, atau apa kita nggak tahu juga. Jadi sebaiknya tetap saja dulu," imbuhnya.
Tak Cukup Lewat PergubSementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, usulan mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda tidak bisa hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca juga: Soal Usulan Ganti Nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda, Wagub Erwan: Saya Serahkan ke Pak Gubernur
Ia menjelaskan, usulan tersebut harus diajukan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pemerintah pusat karena menyangkut administrasi kewilayahan.
"Ya semestinya harus ada ini ya, pengusulan ke pemerintah pusat. Jadi, karena kan nanti menyangkut soal administrasi kan, administrasi kewilayahan," kata Bahtra, saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (7/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




