Maling Pagar Besi Flyover Kampung Melayu Ditangkap saat di Warteg

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Jajaran Polsek Jatinegara menangkap CAT, 30, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pagar besi pembatas taman di bawah kolong jalan layang (flyover) Kampung Melayu, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah video aksi pencurian tersebut viral di media sosial.

"Kami berhasil amankan kemarin 7 Juli 2026 siang," kata Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu, di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, dilansir Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Catat, Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Rabu 8 Juli 2026

Begitu menerima informasi dari media sosial, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lokasi kejadian. Petugas akhirnya berhasil memetakan kelompok pelaku yang terlibat dalam pencurian fasilitas publik tersebut.

"Begitu mendapat informasi yang viral itu, kami langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan semalam, kami berhasil memetakan kelompok pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut," ujar Bayu.

Tersangka CAT akhirnya diringkus sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Terminal Kampung Melayu saat sedang makan di sebuah warung Tegal (warteg). Sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur dan bersembunyi setelah mengetahui adanya pengecekan wilayah oleh pihak Kecamatan Jatinegara bersama Satpol PP.

"Pelaku saat tahu ada pengecekan, langsung kabur, bersembunyi, tapi kita sudah tahu tempatnya. Begitu dia keluar dari tempat persembunyiannya, anggota kami langsung mengamankan yang bersangkutan," jelas Bayu.

Aksi pencurian ini sebelumnya sempat dikeluhkan oleh warga sekitar karena pagar besi pembatas taman raib secara bertahap dalam empat hari terakhir. Komplotan pencuri diketahui beraksi menggunakan peralatan seperti linggis dan palu, lalu mengangkut hasil jarahan menggunakan bajaj yang sudah bersiap di lokasi.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

"Seminggu lalu, pagarnya masih ada, tapi beberapa hari ini, sekitar tiga sampai empat hari sudah habis, cepat sekali hilangnya pagarnya sama pencuri," ungkap seorang warga sekitar bernama Ana, 38.

Atas perbuatannya, CAT kini harus mendekam di sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI dan Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Kronologi Tiga Polisi Gugur dalam Operasi Gerebek Bandar Sabu di Katingan | BERUT
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Menakar Risiko Kelembagaan Ganda dalam Tata Kelola Data Nasional
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Delegasi India Terkesan dengan Sambutan Anak-anak Indonesia untuk PM Modi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Enzo Fernandez Lega Cetak Gol Lagi di Piala Dunia, Argentina ke Perempat Final
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.