SUDAH terlalu lama Indonesia hidup dengan persoalan data yang tidak selalu sejalan.
Angka kemiskinan diperdebatkan, data penerima bantuan kerap dipersoalkan, sementara kementerian dan lembaga sering kali memiliki basis data masing-masing.
Persoalannya bukan semata-mata karena negara kekurangan data, melainkan karena data yang tersedia belum dikelola dalam satu tata kelola yang utuh.
Harapan untuk memperbaiki keadaan itu kini datang melalui dua rancangan undang-undang yang sedang dibahas DPR, yakni revisi Undang-Undang Statistik dan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
Keduanya berangkat dari niat yang sama: membangun fondasi data nasional yang lebih tertib, lebih terintegrasi, dan lebih dapat dipercaya. Tujuannya patut diapresiasi.
Namun, justru karena memiliki tujuan yang sama, keduanya menyisakan satu pertanyaan yang tidak boleh diabaikan. Siapa yang kelak menjadi otoritas data nasional?
Pertanyaan ini mungkin terdengar administratif. Padahal dampaknya jauh melampaui urusan kelembagaan.
Kejelasan mengenai siapa yang memegang kendali akan menentukan apakah birokrasi bekerja lebih sederhana atau justru semakin berlapis.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas sebuah lembaga, melainkan kualitas keputusan publik yang bertumpu pada data.
Revisi UU Statistik memberikan mandat yang lebih kuat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam membangun Sistem Statistik Nasional, termasuk mengintegrasikan data sosial ekonomi dari berbagai penyelenggara statistik.
Baca juga: Erling Haaland, antara Kepemimpinan dan Hiburan
Sementara itu, RUU SDI mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai Wali Data Nasional yang bertugas mengatur standar data, metadata, kode referensi, interoperabilitas, hingga koordinasi data lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Sekilas, pembagian tugas tersebut tampak saling melengkapi. Statistik dikelola oleh BPS, sedangkan tata kelola data berada di bawah BSDI.
Akan tetapi, ketika kedua rancangan itu dibaca secara utuh, batasnya mulai kabur.
Revisi UU Statistik tidak hanya berbicara mengenai produksi statistik resmi, tetapi juga mengatur integrasi data lintas instansi.
Pada saat yang sama, RUU SDI juga mengemban mandat yang hampir serupa melalui pengaturan interoperabilitas dan integrasi data pemerintah.





