JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri) yang mempersoalkan proses pembentukannya.
Dalam sidang perdana pada Selasa (7/7/2026), para pemohon mendalilkan UU Polri cacat prosedur karena tidak melalui harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, sementara Majelis Hakim meminta seluruh dalil, termasuk dugaan intimidasi terhadap salah satu pemohon, dibuktikan secara konkret.
Baca juga: Pemohon Uji Formil UU Polri Mengaku Diintimidasi, Hakim MK Minta Buktinya
Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum para pemohon, Hijri Ruzbihan Baqli, menyatakan pembentukan UU Polri tidak melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
"Dalam perkara a quo para pemohon menemukan suatu fakta bahwa RUU Polri tidak dilakukan penharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna bertanggal 20 Mei 2026," ujar Hijri.
Menurutnya, penyusunan RUU hanya dilakukan oleh Komisi III DPR RI tanpa melibatkan Baleg sebagaimana diperintahkan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR.
"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020," katanya.
Baca juga: UU Polri Digugat di MK karena Dibikin Tanpa Lewat Baleg DPR
Para pemohon menilai tidak dilaksanakannya tahapan harmonisasi merupakan cacat prosedural yang bersifat mendasar sehingga memengaruhi keabsahan UU Polri. Selain meminta permohonan dikabulkan, mereka juga mengajukan provisi agar keberlakuan UU Polri ditunda selama proses persidangan dan pemerintah tidak menerbitkan aturan pelaksana.
Dugaan IntimidasiSelain mempersoalkan prosedur pembentukan undang-undang, permohonan juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap Pemohon II, Muhammad Ezra Suhaeri, saat hendak mengikuti aksi Hari Pendidikan Nasional 2026.
Menurut Hijri, Ezra bersama rekannya dihentikan aparat berpakaian sipil di kawasan Senayan, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa penjelasan.
"Tanpa ada penjelasan yang memahami mengenai dasar tindakan tersebut, pemohon II kemudian dibawa menuju Polda Metro Jaya," kata Hijri.
Baca juga: Prabowo Teken UU Polri: Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang, Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil
Ia juga menyebut Ezra mendapat ancaman ketika dimintai keterangan.
"Sebelum sampai di ruangan pemohon dua sempat diancam oleh beberapa polisi yang mengatakan jika pemohon dua tidak jujur maka akan dipukuli," kata dia.
Selain itu, telepon genggam Ezra disebut diperiksa, termasuk galeri foto dan akun media sosialnya. Menurut pemohon, tindakan tersebut telah melanggar hak privasi.
Ketua MK, Suhartoyo, mengingatkan bahwa seluruh dalil yang diajukan harus dibuktikan dengan alat bukti yang memadai, termasuk dugaan intimidasi yang diklaim menjadi bagian dari kerugian konstitusional para pemohon.





