Status Ojol UMKM Bukan Tenaga Kerja, Grab-Gojek Masih Kasih BHR?

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat bertemu asosiasi pengemudi ojol dari GrabBike, Gojek, hingga Maxim di Kantor Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (8/7/2026). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan aplikasi, seperti pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol), tetap berjalan meski pemerintah menetapkan status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghilangkan tanggung jawab para perusahaan aplikasi.

"Jangan juga dibenturkan. Maka kembali lagi saya bilang, ini sebuah ekosistem. Semua pihak di dalam ekosistem memiliki tanggung jawabnya masing-masing," kata Maman ketika ditanya soal apakah aplikator akan lepas tanggung jawab terhadap pemberian BHR dan sebagainya ketika driver sudah berstatus UMKM.


Ia menjelaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online memiliki tanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing.

Menurut Maman, aplikator bertugas menyediakan dan menjaga sistem serta lalu lintas atau trafik pada platform transportasi online agar layanan dapat berjalan dengan baik.

Pilihan Redaksi
  • Potongan Grab-Gojek Turun, Ojol Bingung Penghasilan Sehari Sama Saja
  • Menteri UMKM Sebut Ojol Tak Mau Jadi Karyawan: 100% Pilih Status Usaha

Sementara itu, para pengemudi ojol memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen maupun pelaku UMKM yang menggunakan jasa mereka untuk mengirimkan barang.

Di sisi lain, pelaku UMKM juga berkewajiban memastikan produk yang dijual melalui platform memiliki kualitas yang baik. Adapun konsumen juga memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan ekosistem tersebut.

Karena itu, Maman menegaskan kebijakan yang menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan ekosistem usaha dan transportasi digital, bukan sebagai dasar untuk menghapus tanggung jawab salah satu pihak, termasuk terkait pemberian BHR.

"Jadi semua pihak memiliki tanggung jawab sesuai dengan peran mereka masing-masing. Karena ini ekosistem usaha, ekosistem transportasi," tegasnya.

Sebelumnya, Maman memastikan pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.

Dengan status tersebut, para driver berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dengan status tersebut, kata dia, para pengemudi ojol juga akan memperoleh berbagai insentif perpajakan.

Selain insentif pajak, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai program pemberdayaan bagi para pengemudi ojol. Program tersebut mencakup akses pembiayaan, termasuk KUR, peningkatan kapasitas usaha, hingga pelatihan.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Intip Potensi Tokenisasi Aset Jadi Investasi Digital Masa Depan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukti Dugaan Penganiayaan Sudah Kuat, Erin Mantan Istri Andre Taulany Berpotensi Jadi Tersangka
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Mulai dari Rp 1,5 Juta, ENHYPEN Akan Gelar Konser di Jakarta Januari 2027
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Isu Prajurit TNI Datangi Polda Metro Jaya, Kapuspen: Tidak Benar!
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Reidel Toiran Blak-blakan Ungkap Alasan Panggil Tiga Pemain Senior ke Timnas Voli Indonesia untuk SEA V League 2026
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus 3 Santri Dibakar di Lombok Tengah Masuk Babak Baru, KPAI Soroti Biaya Pengobatan Korban
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.