JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan gugatan perdata terhadap Lechumanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lechumanan merupakan advokat yang sebelumnya pernah melaporkan Roy Suryo terkait tuduhan ijazah Jokowi.
Berikut fakta-fakta mengenai pengajuan gugatan tersebut.
Gugatan Sudah TeregistrasiRoy Suryo menyampaikan dirinya sudah mengajukan gugatan perdata pada Lechumanan.
Menurutnya, gugatan perdata yang diajukannya itu sudah teregistrasi di PN Jakut dengan nomor perkara 457/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr.
"Kemarin kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lechumanan. Itu sudah kita daftarkan dan muncul reg (registrasi)-nya," kata Roy usai sidang putusan praperadilannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Soal Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Kuasa Hukum Jokowi Beri Pesan Ini
Alasan Ajukan GugatanMantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengungkap alasannya menggugat Lechumanan.
"Karena dia telah melakukan penyelundupan pasal dan pasal itu ternyata tidak digunakan," ucapnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya ingin menguji dugaan perbuatan melawan hukum oleh Lechumanan melalui gugatan perdata di PN Jakut tersebut.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- lechumanan
- pn jakut
- gugatan
- perdata
- roy suryo gugat lechumanan





