Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendorong konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan menyetujui penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, sekaligus memperluas jangkauan layanan BPR di berbagai daerah.
Persetujuan tersebut diberikan terhadap penggabungan PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda ke dalam PT BPR Pusaka Dana. Izin penggabungan ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026.
Dengan efektifnya penggabungan tersebut, izin usaha kedelapan BPR dinyatakan tidak lagi berlaku.
Seluruh aset, kewajiban, hak, serta kegiatan usaha masing-masing BPR beralih kepada PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Banten.
OJK juga menyetujui perubahan status seluruh kantor BPR yang bergabung menjadi jaringan kantor PT BPR Pusaka Dana.
Baca Juga
- Konsolidasi BPR Berlanjut, OJK Proses Merger 200 Lebih BPR/BPRS
- Menakar Efektivitas POJK No.7/2026 terhadap Industri BPR
- Aturan Baru Mulai Berlaku, Cek Syarat Agar BPR Tak Dicabut Izin Usahanya
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan aksi korporasi tersebut merupakan implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Menurutnya, konsolidasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri BPR di tengah tuntutan peningkatan daya saing.
Adi menilai penggabungan delapan BPR tersebut diharapkan mampu memperbesar kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing bank hasil merger dalam melayani masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dia menambahkan keberhasilan konsolidasi tidak hanya ditentukan oleh rampungnya proses administrasi, tetapi juga kemampuan bank hasil penggabungan dalam mengintegrasikan tata kelola perusahaan, memperkuat manajemen risiko, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga kepercayaan nasabah melalui pelayanan yang berkelanjutan
OJK pun akan terus mengawasi proses integrasi pascapenggabungan agar tujuan membentuk BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan kompetitif dapat tercapai.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027 yang menempatkan konsolidasi kelembagaan sebagai salah satu strategi utama memperkuat industri BPR nasional.
Melalui penggabungan ini, PT BPR Pusaka Dana akan memiliki jaringan operasional yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sehingga diharapkan mampu memperluas akses layanan keuangan sekaligus meningkatkan kontribusi BPR terhadap inklusi keuangan nasional.




