Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa korban inisial LP (22 tahun) di kawasan pergudangan Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada 30 Mei 2026 terus bergulir. Dalam perkara ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka bernama Yusuf dan Poerwantoro.
Setelah dua tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya, korban berharap Polsek Sukomanunggal dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melanjutkan perkara hingga ke pengadilan. LP menilai alat bukti dari kedua tersangka telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke meja hijau.
“Saya ingin kedua tersangka segera diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, kemudian segera diadili di pengadilan,” kata LP, Kamis, (9/7/2026)
Untuk diketahui, meski para tersangka telah ditahan, proses hukum perkara tersebut masih berada pada Tahap I, yakni penyerahan berkas.
Sementara itu Hendra Tedjokusumo kuasa hukum korban mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pihak kejaksaan.
Namun hingga kini, Hendra menyebut penyidik masih melengkapi berkas perkara sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
“SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Namun sampai sekarang masih tahap satu, belum ada pelimpahan berkas lengkap atau P-21,” jelasnya.
Menurut Hendra, penyidik sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke persidangan. Bukti-bukti itu di antaranya hasil visum korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta keterangan sejumlah saksi.
Dia berharap proses hukum dapat segera memasuki tahap berikutnya, sehingga jaksa dapat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Klien kami berharap kedua pelaku segera diadili. Menurut kami alat bukti yang ada sudah sangat cukup untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Hendra juga menambahkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP baru.
Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban mengalami luka, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kalau KUHP yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Di sisi lain, selama menunggu proses hukum, keluarga korban mengaku masih mengalami tekanan pascakejadian. N, kakak korban mengaku keluarga sempat didatangi sejumlah orang yang meminta perkara tersebut diselesaikan secara damai.
“Kami sempat didatangi orang-orang yang meminta berdamai. Bahkan kami merasa diintimidasi. Tetapi kami menolak karena ingin proses hukum tetap berjalan sampai pengadilan,” jelas N.
Dia menegaskan keluarga tidak akan mencabut laporan polisi dan meminta aparat penegak hukum supaya mengusut tuntas perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya pada Sabtu malam hari 30 Mei 2026.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh keluarga korban, LP diduga dikeroyok oleh sejumlah orang. Rekaman tersebut memperlihatkan korban dipukul, dibanting, hingga dikerumuni secara bersama-sama.
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, bahu, dan kaki serta memar di sejumlah bagian tubuh. Selain luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikologis.
Kompol M. Akhyar Kapolsek Sukomanunggal juga membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menetapkan dua tersangka.
Kasus ini tercatat dalam laporan Nomor TBL/18/VI/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. “Kami telah mengamankan tersangka dan proses penyidikan terus berjalan,” kata Akhyar.(wld/bil)




