Liputan6.com, Jakarta - Kortas Tipikor Polri menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026).
Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri pada periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025. Penyidik juga mendalami TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kortas Tipikor Polri menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026) (Istimewa)
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas dan uang tunai.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian US$ 4.767.300. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).



