Kota Padang (ANTARA) - Pakar kebijakan publik Universitas Andalas (Unand) Aidinil Zetra menilai usulan peningkatan hak keuangan kepala daerah perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal daerah.
"Kebijakan itu (peningkatan hak keuangan kepala daerah) mesti mempertimbangkan banyak hal, tidak bisa dilakukan dengan serta-merta," kata Aidinil di Padang, Kamis.
Menurut Aidinil, para pemangku kepentingan perlu mengkaji apakah saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menaikkan hak keuangan kepala daerah dengan membandingkan kondisi ekonomi serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ia mengatakan banyak pemerintah daerah saat ini justru menghadapi penurunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, serta melemahnya pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau kebijakan itu diterapkan saat ini, tentu dampaknya terhadap ekonomi daerah akan menjadi semakin sulit," ujarnya.
Baca juga: Ketua Komisi II usul hak keuangan kepala daerah naik cegah korupsi
Selain itu, Aidinil mengkhawatirkan kenaikan hak keuangan kepala daerah di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dapat memengaruhi kualitas layanan publik akibat pergeseran alokasi anggaran.
"Nah, evaluasi mesti dilakukan secara objektif dan terukur," katanya.
Meski demikian, ia menilai peningkatan hak keuangan kepala daerah bukan merupakan kebijakan yang tabu. Namun, implementasinya harus didahului kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.
Baca juga: Banggar DPR respons soal usul hak keuangan kepala daerah ditingkatkan
Ia juga menilai Kementerian Dalam Negeri bersama DPR perlu memperhitungkan dampak inflasi dalam kurun waktu tertentu sebelum memutuskan kenaikan hak keuangan kepala daerah karena kondisi tersebut turut memengaruhi beban yang dihadapi kepala daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai salah satu upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Menurut Rifqinizamy, peningkatan hak keuangan kepala daerah dapat dilakukan melalui pemberian insentif yang bersumber dari PAD. Ia menilai kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang diterima.
Baca juga: Pengamat: Kenaikan hak keuangan kepala daerah harus berbasis kinerja
"Kebijakan itu (peningkatan hak keuangan kepala daerah) mesti mempertimbangkan banyak hal, tidak bisa dilakukan dengan serta-merta," kata Aidinil di Padang, Kamis.
Menurut Aidinil, para pemangku kepentingan perlu mengkaji apakah saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menaikkan hak keuangan kepala daerah dengan membandingkan kondisi ekonomi serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ia mengatakan banyak pemerintah daerah saat ini justru menghadapi penurunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, serta melemahnya pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau kebijakan itu diterapkan saat ini, tentu dampaknya terhadap ekonomi daerah akan menjadi semakin sulit," ujarnya.
Baca juga: Ketua Komisi II usul hak keuangan kepala daerah naik cegah korupsi
Selain itu, Aidinil mengkhawatirkan kenaikan hak keuangan kepala daerah di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dapat memengaruhi kualitas layanan publik akibat pergeseran alokasi anggaran.
"Nah, evaluasi mesti dilakukan secara objektif dan terukur," katanya.
Meski demikian, ia menilai peningkatan hak keuangan kepala daerah bukan merupakan kebijakan yang tabu. Namun, implementasinya harus didahului kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.
Baca juga: Banggar DPR respons soal usul hak keuangan kepala daerah ditingkatkan
Ia juga menilai Kementerian Dalam Negeri bersama DPR perlu memperhitungkan dampak inflasi dalam kurun waktu tertentu sebelum memutuskan kenaikan hak keuangan kepala daerah karena kondisi tersebut turut memengaruhi beban yang dihadapi kepala daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai salah satu upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Menurut Rifqinizamy, peningkatan hak keuangan kepala daerah dapat dilakukan melalui pemberian insentif yang bersumber dari PAD. Ia menilai kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang diterima.
Baca juga: Pengamat: Kenaikan hak keuangan kepala daerah harus berbasis kinerja





