REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang menjadi terduga pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya, MAN (30 tahun), positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dalam kasus tersebut, Aiptu N turut diduga mencekoki dan menyuruh MAN meracik sabu.
"Untuk tes urine, waktu Aiptu Nurdin ada di Polda Jawa Tengah, dicek, positif dia, positif sabu," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga
Polisi Tegal Aniaya Pasangan Berulang Kali dan Pakai Narkoba, Pernah Demosi karena Langgar Etik
Fenomena Laki Suka Laki di Jateng, Gubernur: LGBT Bukan Ancaman Tapi Penyimpangan
APBD Jateng 2025 Defisit, Ketua DPRD: Perlu Ada Tambahan Pendapatan Tanpa Bebani Rakyat
Dia menambahkan, selain tes urine, kediaman Aiptu N juga sempat digeledah petugas. "Di rumah yang bersangkutan ditemukan juga alat bong (alat hisap sabu) sebagai bukti telah menggunakan sabu," ujarnya. Namun Artanto menyebut, ketika penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Menurut Artanto, hasil tes narkoba akan ditambahkan dalam berkas untuk keperluan sidang etik terhadap Aiptu N. Sebab dugaan pelanggaran etik oleh Aiptu N ditangani Bidpropam Polda Jateng. Sementara dugaan pidananya diselidiki Bareskrim Polri. .rec-desc {padding: 7px !important;} "Kita berfokus kepada sidang kode etik, berkaitan dengan yang bersangkutan telah melakukan hubungan dengan wanita lain yang bukan dalam ikatan perkawinan yang sah. Kemudian kedua berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," ucap Artanto. Ketika ditanya apakah dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Aiptu N akan turut diselidiki, Artanto mengatakan saat ini fokus Polda Jateng masih pada penanganan pelanggaran etik. "Nanti kalau ada perkembangan dinamikanya yang bersangkutan berkembang ke arah proses dari satuan kerja yang lain, nanti saya informasikan," ujarnya. Terkait pelaksanaan sidang etik terhadap Aiptu N, Artanto belum dapat menyampaikan jadwalnya. Dia hanya mengatakan sidang etik bakal dilangsungkan secepatnya.