jpnn.com - JAKARTA - Ada info penting soal nasib PPPK paruh waktu dan downgrade.
Informasi ini muncul setelah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) DKI Jakarta dan Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih beraudiensi dengan H. Achamd Yani, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta pada 7 Juli 2026,
BACA JUGA: Ada Kabar Baik, tetapi PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri Lumayan Banyak
Audensi tersebut juga dihadiri oleh kepala BKD DKI Jakarta, wakadis pendidikan, Biro Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, Inspektorat DKI Jakarta.
Menurut Ketua PPWI DKI Jakarta Andi Siswanto, dalam audiensi tersebut terdapat sejumlah informasi penting yang disampaikan pejabat daerah. Kesemuanya merupakan jawaban dari aspirasi yang disampaikan PPWI dan AP3KI.
BACA JUGA: BKN: Anggaran Pemda Cekak, Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang
"Alhamdulillah dari penjelasan kepala BKD bisa menjawab kegundahan hati PPPK paruh waktu dan downgrade," kata Andi kepada JPNN, Kamis (9/7).
Adapun poin-poin penting yang disampaikan kepala BKD dalam audiensi tersebut sebagai berikut:
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Pemda karena 13 Hal Ini, Fokus Poin 6
1. Kepala BKD menjelaskan bahwa proses migrasi data sedang berjalan dan ditargetkan selesai tahun 2027. Proses ini termasuk proses pembuatan NRK.
Ke depannya PPPK paruh waktu akan memiliki NRK layaknya PNS yang memiliki Nomor Registrasi Kerja (NRK) sebagai kode unifikasi untuk masuk (login) ke sistem informasi kepegawaian daerah.
2. Pengusulan pengangkatan PPPK PW menjadi PPPK Penuh Waktu, tertuang dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026 Pasal 8 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang mengacu pada syarat dan mekanisme pada Bab 6 Pasal 24, yaitu berdasarkan pengusulan dari SKPD terkait ketersediaan kebutuhan formasi, evaluasi kinerja dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Pengusulan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sangat dimungkinkan, tetapi harus disesuaikan dengan ketersediaan formasi serta menghitung kemampuan kekuatan keuangan belanja daerah.
3. Terkait ketidaksesuaian ijazah (downgrade) di dalam SK PPPK Paruh Waktu Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan kebutuhan formasi PPPK kepada KemenPANRB. Namun, formasi yang disetujui dan diberikan oleh pusat untuk PPPK Paruh Waktu adalah jabatan layanan operator.
Jabatan Layanan Operator yang ditentukan oleh MenPANRB memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA. Akibatnya, pegawai yang saat mendaftar atau memiliki ijazah S1 harus mengalami downgrade menjadi SMA.
4. Sudah ada pertemuan BKD DKI Jakarta dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu arahan resmi dari BKN/KemenPANRB terkait mekanisme upgrade pendidikan bagi mereka yang telah memiliki ijazah S1 agar bisa disesuaikan.
5. Terkait masih adanya perbedaan seragam untuk PPPK paruh waktu di beberapa SKPD, kepala BKD akan melakukan imbauan dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar penggunaan pakaian seragam untuk PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan aturan yang berlaku bagi ASN.
6. Cuti Melahirkan untuk PPPK paruh waktu akan segera dievaluasi kembali sehingga tidak terdapat potongan 1% per hari pada upah yang diterima.
7. Rapelan gaji dari bulan Januari 2026 sampai dengan bulan berjalan sedang dalam proses dan akan segera didistribusikan.
8. Kepala BKD sudah langsung berkordinasi dengan Bank DKI agar dalam waktu dekat PPPK paruh waktu dapat menggunakan fasilitas pinjaman Bank DKI.
"Semua poin tersebut tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah dan terbitnya regulasi yang berlaku," ujar Andi Siswanto yang diaminkan Sekretaris PPWI DKI Jakarta Sabrina Ayu Nani. (esy/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad




