Polri Bongkar Dugaan Korupsi Kejagung, Amankan Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita aset senilai sekitar Rp543 miliar dalam penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta hingga Sentul, Bogor.

Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk penanganan perkara PT Asabri (Persero), Jiwasraya, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Diduga terkait kasus korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/7) dan merupakan bagian dari penyidikan bersama (joint investigation) antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan seberat 74 kilogram, dokumen, hingga perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam tiga perkara yang tengah diselidiki.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020-2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” ujar Totok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menjelaskan penyidikan bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Jiwasraya pada periode 2020-2025.

Sementara laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.

Menurut Victor, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti melalui penggeledahan di sejumlah lokasi,” katanya.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah milik sejumlah pihak di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, kantor perusahaan di kawasan Kuningan, sebuah apartemen di Pacific Place, hingga rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.

Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai dalam brankas berukuran sekitar dua meter. Total nilai barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp60 miliar, terdiri atas SGD3 juta, USD889.965, uang tunai Rp259,1 juta, serta sejumlah dokumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan lantai dua kafe tersebut langsung disegel untuk kepentingan penyidikan.

“Di lantai dua itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer di Cipete Selatan. Dari lokasi ini disita 71 barang bukti berupa uang dalam 16 mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar. Polisi juga menyegel lokasi tersebut.

Usai penggeledahan, tiga pegawai Kafe de’Clan Signature turut dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Ada tiga saksi yang dibawa, semuanya pegawai,” kata Totok.

Temuan terbesar diperoleh dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik dinding kayu bermotif.

Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta.

Menurut Totok, total nilai aset yang ditemukan di rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD, lalu 14.083.800 SGD, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ungkapnya.

Selain uang dan emas, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik aset yang tersimpan di dalam brankas.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita dan akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri asal-usul aset serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wasit Legendaris Collina Jelaskan Alasan Gol Mesir Dianulir dan Penalti Salah Tak Diberikan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
TNI Buka Suara Terkait Pengerahan Pasukan Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
• 9 jam laluokezone.com
thumb
3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kekurangan Oksigen
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Pastikan Pusat Finansial Internasional Tetap Tunduk Global Minimum Tax
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
B50 Diresmikan Prabowo, Bahlil Beri Masa Transisi 2 Bulan
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.