JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka mengingatkan agar rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana jangan sampai menabrak aturan-aturan yang sudah ada.
Oleh karena itu, Komisi III mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset itu.
"Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam merumuskan undang-undang ini," ujar Martin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Ahli Usul Hanya 4 Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Ia menjelaskan, Komisi III DPR masih menghimpun aspirasi dari berbagai kelompok seperti pakar hukum dan advokat dalam menyempurnakan RUU Perampasan Aset.
Salah satu yang didalami adalah jenis hingga asal-usul aset yang dapat disita atau dirampas dengan undang-undang tersebut.
"Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut justru menjadi korban karena asetnya disita. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya efektif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Martin.
Baca juga: Ahli Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Buka Celah Abuse of Power
Selain itu, pihaknya juga mendalami penerapannya dan pengaturan kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset ini.
"Sebagus apapun undang-undang yang kita buat, apabila aparat penegak hukum tidak menerapkannya dengan baik dan penuh kehati-hatian, maka undang-undang tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa depan," ujar Martin.
RUU Perampasan Aset Jangan Dipakai SembaranganSebelumnya, Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset jika sudah disahkan menjadi undang-undang tidak boleh diimplementasikan sembarangan.
Ia menekankan perlunya aturan terkait penggunaan RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Kapan digunakan? dan ini bukan suatu yang bisa dilakukan secara sembarangan," tegas Harkristuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Ahli: Perampasan Aset Tanpa Vonis Harus Jadi Jalan Terakhir, Bukan Mekanisme Utama
Menurutnya, terdapat empat hal perampasan aset terkait tindak pidana dapat dilakukan. Pertama, saat tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, dan tidak diketahui keberadaannya.
Kedua, terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
"Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset," ujar Harkristuti.
Ketiga, perampasan aset dapat dilakukan jika perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Terakhir, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Baca juga: Menteri Hukum Soal RUU Perampasan Aset: Presiden Ingin Lebih Cepat, Kita Tunggu DPR
"Tapi ternyata di kemudian hari ada aset tindak pidana yang dinyatakan belum dirampas. Hal ini menunjukkan bahwa proses penelusuran aset menjadi sangat penting," ujar Harkristuti.
"Oleh sebab itu, di sini kita melihat bahwa dalam perampasan aset ini penegakan hukum tidak ditujukan kepada orang atau in pesona, akan tetapi kepada aset," sambungnya menekankan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




