HARIAN.FAJAR.CO.ID, PINRANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang memastikan tidak menemukan adanya penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pinrang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan langsung di lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026, menyusul beredarnya informasi dugaan penyalahgunaan penyaluran solar subsidi.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan adanya praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Kami sudah ke lokasi langsung dan memeriksa agen itu. Kami tidak menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar,” kata Rexy pada Rabu, 8 Juli 2026.
Rexy menambahkan bahwa penggunaan jerigen yang ditemukan di lokasi merupakan bagian dari mekanisme penyaluran kepada petani dan nelayan
Petani dan nelayan tersebut telah memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. Pembelian juga dilakukan sesuai kuota yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut.
“Ini petani dan nelayan yang membeli BBM solar subsidi menggunakan jerigen dan maksimal pembelian mereka sudah ada di surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait,” ujarnya.
Rexy menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi untuk memastikan distribusinya berjalan sesuai aturan. (ams)





