Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara, Habiburokhman: Siapa pun Pelakunya Proses Hukum!

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk melakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana dugaan korupsi batubara.

"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batubara," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibiliras, transparansi dan berkeadilan serta independen.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU yang Rugikan Negara Rp5 Triliun, Kortas Tipidkor Temukan Penyimpangan!

Habiburokhman menyebut kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara yang sangat besar tapi juga berdampak blackout yang menyusahkan masyarakat.

"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi batu bara. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan kasus ini terjadi selama periode 2018-2026.

BACA JUGA:Satu Tersangka Hadir, Kortas Tipikor Periksa Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin, 6 Juli 2026.

Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Job Fair Jaksel Dikunjungi 1.700 Orang, Pendaftaran Online Masih Dibuka
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Kemenkes Minta Warga Waspadai Gejala ISPA
• 10 jam lalunarasi.tv
thumb
BeauPicks: 5 Rekomendasi Earphone Kabel yang Kembali Viral di Kalangan Gen Z
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Error in Persona dan Objecto
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Berkembang di Timnas U-16, Jimbaran Jihan Tambah Jam Terbang di HPSL All-Stars
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.