Sinergi BPJS Kesehatan dan KPK, Perkuat Tata Kelola JKN

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam rangka memperkuat komitmen untuk mewujudkan tata kelola Program JKN yang bersih, transparan, dan akuntabel, BPJS Kesehatan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem pencegahan korupsi, meningkatkan budaya integritas, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam ekosistem Program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan bahwa penguatan tata kelola merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN.

Menurutnya, dengan cakupan kepesertaan yang telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa, penyelenggaraan Program JKN harus didukung oleh sistem tata kelola yang kuat, termasuk pengawasan internal, manajemen risiko, transparansi, kepatuhan, serta upaya pencegahan fraud.

"Program JKN mengelola dana amanat peserta yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami senantiasa memperkuat tata kelola organisasi, membangun budaya integritas, serta mempererat sinergi dengan KPK agar penyelenggaraan Program JKN semakin bersih, profesional, dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta," ujar Pujo, Rabu (8/7).

Pujo menjelaskan BPJS Kesehatan memperkuat budaya integritas melalui upaya implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berstandar ISO 37001, penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP), penerapan Whistle Blowing System (WBS) berbasis ISO 37002, pelaksanaan Program 3600 Awareness Integritas secara berkala, hingga edukasi mengenai kode etik, gratifikasi, anti penyuapan, dan budaya kepatuhan bagi seluruh Duta BPJS Kesehatan.

"Per 1 Juni 2026 terdapat lebih dari 285 juta peserta JKN atau mencakup lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Dalam mendukung pelayanan kepada peserta, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.221 rumah sakit dan klinik utama yang tersebar di seluruh Indonesia. Skala penyelenggaraan yang besar tersebut menuntut penguatan tata kelola serta sistem pengendalian yang mampu menjaga kepercayaan publik terhadap Program JKN," tambah Pujo.

Selain memperkuat pengendalian di lingkungan internal, BPJS Kesehatan juga membangun ekosistem pelayanan kesehatan yang berintegritas bersama mitra fasilitas kesehatan.

Pujo menambahkan, komitmen tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat prinsip penyelenggaraan pelayanan secara jujur, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan maupun penyimpangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hyundai Andalkan Stargazer, Jaga Kinerja Semester I/2026
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Bos Bulog Pamer ke Amran Bawa Beras Kita, Begini Bentuk dan Kualitasnya
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dua Rumah Sakit Siloam Raih Prestasi Bergengsi di Bidang Keperawatan Dunia
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Akses Keluar Slipi Sempat Ditutup
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Usman Marham Apresiasi Gebrakan Menteri ESDM Dorong Kemandirian Energi Lewat B50
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.