Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50%

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Membeli rumah pertama menjadi salah satu keputusan besar bagi banyak orang. Selain menyiapkan uang muka atau down payment, calon pembeli juga perlu memperhitungkan berbagai biaya lain, mulai dari biaya notaris, cicilan KPR, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Namun, ada kabar baik bagi warga Jakarta yang baru pertama kali membeli rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.

Fasilitas ini berlaku bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP sampai dengan Rp500 juta.

Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026.

Dengan adanya pengurangan ini, beban biaya yang perlu disiapkan saat membeli rumah pertama dapat menjadi lebih ringan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama di Jakarta.

Apa Itu BPHTB?

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini dikenakan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.

Dalam pembelian rumah pertama, BPHTB menjadi salah satu komponen biaya yang perlu diperhitungkan. Tarif BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.

Sebagai gambaran, apabila seseorang membeli rumah pertama seharga Rp500 juta, maka penghitungan BPHTB normalnya adalah 5% dikalikan selisih antara harga perolehan dan NPOPTKP.

Dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka perhitungannya menjadi 5% x (Rp500 juta - Rp250 juta). Dari penghitungan tersebut, BPHTB yang perlu dibayarkan adalah Rp12,5 juta.

Namun, dengan adanya fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk rumah pertama, jumlah yang perlu dibayarkan menjadi Rp6,25 juta.

Pengurangan ini tentu dapat membantu meringankan biaya awal pembelian rumah. Selisih biaya tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya pindahan, pengurusan dokumen, atau renovasi ringan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Populer: Petugas Bea Cukai Gugur; Rupiah Melemah ke Rp 18 Ribu per Dolar AS
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Chery Indonesia Terima Laporan Tiggo Cross Terbakar di Bandung, Ini Penyebabnya
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Jamin B50 Cocok untuk Kendaraan Produksi Pabrikan Asia maupun Eropa
• 50 menit laluviva.co.id
thumb
Andi Azwan: Jokowi Siap Hadiri Sidang, Bawa Bukti Ijazah Mulai dari Bangku SD
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Kejagung: Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi Berdasarkan Alat Bukti yang Sah
• 27 detik laluokezone.com
Berhasil disimpan.