Jakarta: Sejumlah barang bukti hasil penggeledehan dari rumah, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), telah tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Iring-iringan tersebut kemudian langsung membawa sejumlah alat bukti yang sudah diamankan dari penggeledahan di rumah kawasan Sentul, untuk dibawa masuk ke dalam kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Jurnalis Metro TV Ardhan Anugrah, dalam program Breaking News Metro TV.
Sejumlah barang bukti diturunkan dari beberapa mobil barakuda dari Brimob. Terlihat ada sekitar tiga lukisan yang ditutup menggunakan kain. Selain itu ada koper yang diduga berisi logam emas.
"Informasinya memang di dalam koper ataupun juga beberapa tas yang dibawa yang merupakan isinya ini beberapa logam emas. Kemudian juga beberapa pecahan uang tunai mata uang asing dolar Amerika Serikat (USD), dan juga dolar Singapura," kata Ardhan.
Menurut Ardhan, seluruh awak media masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Selain rumah mewah di Sentul, penggeledahan juga dilakukan di kafe de'Clan Cipete dan money changer.
Sebelumnya, Tim penyidik Kortastipidkor Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga :
Polisi Sita Emas hingga Uang Senilai Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul Bogor"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suhatyanto, usai penggeledahan, dilansir Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Penggeledahan ini diduga berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025; dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025.
Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2020-2025.




