HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar mengenai kepemilikan de’Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kafe tersebut menjadi perhatian publik setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menemukan brankas rahasia berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Di tengah proses penyidikan, muncul spekulasi yang menyebut de’Clan Signature Cafe diduga dimiliki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto tidak membenarkan maupun membantah informasi yang beredar. Ia menegaskan, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan.
“Info dari mana? Silakan tanyakan sama yang bersangkutan. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (8/7) malam.
Budi menjelaskan, penggeledahan difokuskan di lantai dua bangunan yang difungsikan sebagai area perkantoran. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah ruangan tersembunyi yang berada di balik kompartemen lemari.
Saat dibuka, ruangan itu ternyata merupakan brankas berukuran sekitar dua meter kali satu meter yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang tunai dan berbagai dokumen penting.
“Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2×1 meter, artinya ini sebesar kamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menetapkan status quo terhadap lantai dua de’Clan Signature Cafe serta sebuah money changer yang turut digeledah. Meski demikian, operasional kafe di lantai satu tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa agar aktivitas usaha tidak terganggu.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjadi perhatian pemerintah. Ketiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi proyek blackout Sumatera dan batu bara PLN, kasus PT Asabri, serta penyelesaian kewajiban yang melibatkan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang sangat besar.
“Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk pecahan 100 SGD. Kemudian ada USD 889.965, serta uang tunai Rupiah Rp259.159.000. Jika dikonversi ke Rupiah, nilainya mencapai hampir Rp60 miliar,” kata Totok saat berada di lokasi penggeledahan.
Selain menggeledah de’Clan Signature Cafe, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah money changer. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Tak hanya uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah telepon genggam, dokumen, perangkat elektronik, hingga rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Seluruh barang bukti dibawa menggunakan dua kendaraan operasional dan satu kendaraan taktis Brimob untuk menjalani pemeriksaan digital forensik.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, polisi juga membawa tiga orang pegawai yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang disidik.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan aset maupun asal-usul uang yang ditemukan. Polisi menegaskan seluruh proses penyidikan masih berlangsung dan meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.





