JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mulai mengkaji usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), manfaat pensiun, hingga uang pesangon setelah Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan langsung usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah merespons usulan itu dengan membuka ruang pembahasan lebih lanjut.
Seiring perkembangan tersebut, rencana aksi demonstrasi buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dibatalkan.
Menteri Keuangan juga akan meminta data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kondisi riil penerapan pajak atas JHT.
Baca Juga: Buruh Batal Demo Pajak JHT usai Said Iqbal Bertemu Purbaya, Disebut Ada Tanggapan Positif
Pemerintah Terima Masukan BuruhPertemuan Said Iqbal dan Purbaya berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said mengatakan dirinya mendapat penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan berbagai masukan terkait peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk evaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat jaminan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah akan mempelajari seluruh usulan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
"Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting," kata Said Iqbal.
Apa Saja Pajak yang Diusulkan Dihapus?Dalam pertemuan itu, Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT, menghapus mekanisme pajak progresif dalam pencairan JHT, serta mengevaluasi pajak atas THR, manfaat pensiun, dan uang pesangon.
Menurutnya, seluruh manfaat tersebut merupakan bantalan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun.
Karena itu, manfaat tersebut dinilai lebih tepat diposisikan sebagai instrumen perlindungan sosial daripada objek perpajakan.
Baca Juga: JHT Pensiun dan Korban PHK, Layak Kena Pajak? | BUSINESS TALK
Mengapa Pajak JHT Menjadi Sorotan?Said Iqbal menilai JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja selama masih aktif bekerja.
Karena itu, ia berpendapat pokok tabungan yang dicairkan seharusnya tidak dikenai pajak.
Apabila pajak tetap diberlakukan, menurutnya pengenaan pajak lebih tepat diterapkan pada hasil pengembangan dana, sebagaimana mekanisme perpajakan terhadap tabungan atau investasi pada umumnya.
Ia juga meminta pemerintah menghapus mekanisme pajak progresif dalam pencairan JHT.
Menurut Said, pekerja yang beberapa kali mengalami PHK kerap harus mencairkan JHT lebih dari satu kali.
Dalam kondisi tertentu, pencairan berulang tersebut dapat dikenai tarif pajak yang lebih tinggi sehingga mengurangi manfaat yang diterima pekerja.
Aturan yang Berlaku Saat IniSaat ini ketentuan perpajakan atas manfaat JHT masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara
- pajak JHT
- Jaminan Hari Tua
- pajak THR
- pajak pesangon
- pajak dana pensiun
- Said Iqbal





