Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Harmison sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan kedua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Polda Sumatera Selatan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Mako Satbrimob Polda Sumatera Selatan atas nama YLS selaku Sekda Muara Enim, dan HRM selaku anggota DPRD Muara Enim," ujarnya.
Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni HEN, BDN, dan RTW selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim serta LET dan RAR dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 itu, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dan kini bertugas di BPK RI, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Baca juga: KPK panggil Kepala DPMPTSP Muara Enim sebagai saksi kasus Edison
Baca juga: KPK mulai panggil pegawai BPK pada kasus suap terkait audit Pemkab Muara Enim
Baca juga: KPK temukan petunjuk dugaan intervensi BPK RI saat geledah BPK Sumsel
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan kedua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Polda Sumatera Selatan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Mako Satbrimob Polda Sumatera Selatan atas nama YLS selaku Sekda Muara Enim, dan HRM selaku anggota DPRD Muara Enim," ujarnya.
Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni HEN, BDN, dan RTW selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim serta LET dan RAR dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 itu, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dan kini bertugas di BPK RI, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Baca juga: KPK panggil Kepala DPMPTSP Muara Enim sebagai saksi kasus Edison
Baca juga: KPK mulai panggil pegawai BPK pada kasus suap terkait audit Pemkab Muara Enim
Baca juga: KPK temukan petunjuk dugaan intervensi BPK RI saat geledah BPK Sumsel





